Sukses

Daftar BUMN yang Dapat Suntikan Dana hingga Rp 153 Triliun

Total dukungan untuk BUMN dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 152,15 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menggelontokan dana hingga ratusan triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana ini diberikan kepada BUMN untuk mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-pandemi Corona (covid-19).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah setidaknya akan memberikan dana sekitar Rp 153,15 triliun kepada BUMN. Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dalam rangka melaksanakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat Covid-19.

"Ada PMN, terutama fokus ke BUMN yang memang terkait covid-19 atau terdampak besar terhadap hajat hidup orang banyak," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (16/5/2020).

Dia menjelaskan total dukungan untuk BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp 152,15 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.

Selain itu, ada juga dukungan dalam bentuk lain seperti optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN).

 

2 dari 2 halaman

Nama-Nama BUMN

Adapun PMN nantinya diberikan kepada PLN sebesar Rp 5 triliun, Hutama Karya Rp 11 triliun, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6,27 triliun, PNM Rp 2,5 triliun, ITDC Rp 500 miliar. Sedangkan kompensasi diberikan kepada Pertamina Rp 48,25 triliun, PLN RP 45,42 triliun, dan Bulog Rp 560 triliun.

Kemudian investasi modal usaha diperuntukan bagi Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun, Perumnas Rp 650 miliar, KAI Rp 3,5 triliun, PTPN Rp 4 triliun, Bulog Rp 13 triliun, dan Krakatau Steel Rp 3 triliun.

"Prinsip yang kita pegang untuk pemulihan ekonomi nasional adalah asas keadilan sosial dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dukung pengusaha terdampak, lalu prudent, transparan, harus cepat, adil, akuntabel dan sesuai ketentuan," pungkas Ferbrio.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com