Sukses

Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk kelas I dan II.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming memohon kepada pemerintah untuk menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah masa pandemi virus Corona (Covid-19).

Mardani beralasan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin memberatkan para pengusaha yang kini tengah berjuang melawan dampak virus Corona. "Setiap ada keputusan kenaikan dari pemerintah, yang harus membayar pasti pengusaha dan akan memberatkan," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (13/5/2020).

"Sekarang tiap ada pembiayaan pasti akan memberatkan pengusaha, karena pengusaha mana sekarang yang tidak berdampak pada Covid-19 ini," dia menambahkan.

Menurut dia, hampir sekitar 80 persen pelaku usaha kini terdampak akibat penyebaran wabah tersebut. Hanya sebagian, seperti pengusaha alat kesehatan yang masih dapat mempertahankan kegiatan usahanya.

Oleh karenanya, Mardani berpendapat, pemerintah seharusnya tidak terburu-buru menaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab itu dapat berdampak panjang, seperti membuat perusahaan gulung tikar hingga menambah angka pengangguran.

"Kalau saya sih pemerintah kalau bisa melakukan penundaan dulu untuk kenaikan BPJS Kesehatan ini. Kan kalau pengusaha pada collapse semua, pengangguran pada akhirnya kan akan dimana-mana," kata dia.

"Misal udah urusan perut, nasi, seseorang enggak bisa makan, enggak bisa kasih makan anaknya, otomatis kan semua orang pasti akan nekat. Kriminal pasti akan semakin tinggi," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020

Sebeumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk kelas I dan II. Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk pada Pasal 34 Perpres tersebut, seperti dikutip Rabu (13/5/2020), kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.

"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64/2020.

"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 Perpres Nomor 64/2020," tulis Pasal 34 ayat 2.

Sementara untuk peserta BPJS kesehatan PBPU dan BP kelas III besaran iurannya baru akan naik pada 2021 mendatang.

"Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500,00, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000,00."

Sedangkan untuk Januari, Februari dan Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP yakni sebesar:

A. Rp 42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas IIIB. Rp 100.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas IIC. Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas I

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, iuran bagi peserta PBPU dan BP sebesar:

A. Rp 25.500,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas IIIB. Rp 51.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas IIC. Rp 80.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelauanan di ruang perawatan kelas I

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya," demikian tulis Pasal 34 ayat 9.

 
 
Video Terkini