Sukses

Sebagai Negara Poros Maritim Dunia, Indonesia Wajib Ratifikasi Konvensi ILO

Kemenaker harus melakukan ratifikasi konvensi ILO C.118 meski hal itu tidak banyak dilakukan oleh negara-negara di dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi berpandangan ratifikasi konvensi ILO C.118 tetap harus dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

AsDep Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo menegaskan Kemenaker harus melakukan ratifikasi meski hal itu tidak banyak dilakukan oleh negara-negara di dunia. Sebab, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia.

"Kita kan negara poros maritim dunia, kalau harus nunggu negara lain dulu, ya kita mau jadi negara apa?," kata Basilio, dalam diskusi virtual bertajuk 'Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia', Jakarta, Rabu (13/5).

Sebagai negara poros maritim dunia, Indonesia harus menjadi negara yang melakukan ratifikasi lebih dulu dan menjadi pemimpin dalam melakukannya. Jangan sampai, kata Basilio Indonesia menunggu negara-negara Eropa melakukan ratifikasi, kemudian baru diikuti langkahnya.

"Harusnya Indonesia meratifikasi pertama karena kita suplier pelaut di dunia," kata dia.

Terlebih negara-negara di Eropa bukan negara penyuplai tenaga kerja kapal perikanan. Jika pemerintah Indonesia ingin melindungi pelautnya, maka meratifikasi berbagai konvensi terkait perlindungan awak kapal harus dilakukan.

"Kalau mau melindungi pelaut kita, kita harus jadi contoh ratifikasi," ungkap Basilio.

2 dari 2 halaman

Keuntungan Bagi Indonesia

Nantinya, jika hal ini sudah dilakukan, pemerintah Indonesia akan banyak mendapatkan keuntungan selain melindungi tenaga kerjanya. Indonesia bisa memiliki kesempatan berbicara hal ini diberbagai negara lain sebagai poros maritim dunia.

Saat ini, negara yang telah melakukan ratifikasi terhadap konvensi ILO yakni Thailand. Negeri Gajah Putih itu telah memperbaiki tata kelola perlindungan awak kapal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam MLC 2006 dan ILO C.118.

"Dengan memperbaiki itu mereka sudah bisa menunjukkan posisinya kepada dunia,"kata Basilio mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini