Sukses

Tarik Ulur Iuran BPJS Kesehatan, Naik-Turun Sejak 1 Januari 2020

Pemerintah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II mulai 1 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Ketentuan besaran iuran tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk pada Pasal 34 Perpres tersebut, seperti dikutip Kamis (14/5/2020), kenaikan iuran pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.

Sementara untuk peserta PBPU dan BP kelas III besaran iurannya baru akan naik pada 2021 mendatang.

Adapun wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebetulnya sudah disusun jauh hari sejak tahun lalu, untuk bisa diimplementasikan pada 1 Januari 2020. Namun karena satu dan lain hal, pembayarannya sempat kembali normal pada April 2020, untuk kemudian akan naik per 1 Juli mendatang.

Lalu, kenapa itu bisa terjadi?

Berikut rangkaian cerita tarik ulur kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang coba Liputan6.com rangkum:

Naik 1 Januari 2020

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi mulai diberlakukan per 1 Januari 2020. Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan, Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada saat itu mengatakan, masyarakat harus membayar penuh iuran yang naik sejak 1 Januari 2020.

"Kami memandang perlu kebijakan BPJS dibahas tuntas agar mendapatkan titik temu. Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75/2019 tetap berlaku," ungkapnya pada 6 Januari 2020.

Turun Kelas

Pada saat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mematuhi keputusan pemerintah dalam menaikan iuran ini. Namun, ia tak memungkiri banyak masyarakat yang merasa keberatan dan memutuskan turun kelas.

Oleh karenanya, Fahmi menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin turun kelas.

"Kami buka kesempatan untuk turun kelas seluas-luasnya. Pelayanan tidak akan berubah walaupun turun kelas," ujar Fahmi.

Benar saja, sebagian masyarakat kemudian memilih untuk turun kelas lantaran tak sanggup menambah biaya iuran. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas pada 6 Januari 2020, ada 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas.

"Per Desember 2019, ada 153.466 orang yang turun kelas dari kelas I, atau sekitar 3,53 persen dari total peserta kelas I," papar Iqbal.

Sementara untuk kelas II, ada kurang lebih 219.458 atau sekitar 3,32 persen dari total peserta kelas II.

2 dari 5 halaman

Pemerintah Stop Suntik Dana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 Januari 2020 memastikan, pemerintah tidak akan lagi memberikan suntikan dana terhadap BPJS Kesehatan. Komitmen tersebut seiring dengan naiknya iuran yang berlaku awal tahun ini.

"Dengan kenaikan (iuran), kita lihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana tahun ini. Selain itu, BPJS juga sudah menjanjikan untuk menjaga keuangan," kata Sri Mulyani.

Sementara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengutarakan, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk subsidi peserta tidak mampu. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan meski ada kenaikan.

"Dapat kami sampaikan di 2020, sesuai tarif PBI (Penerima Bantuan Iuran) pemerintah telah menabung tambahan alokasi mencapai Rp 20 triliun. Sehingga belanja untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) 2020 Rp 40 triliun lebih. Ini tentu kebijakan dan perbaikan jaminan kesehatan untuk masyarakat," terangnya.

Intervensi DPR

Kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tak sedikit mendapat penolakan dari anggota DPR RI. DPR lantas meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran tersebut sebelum proses pembersihan data (cleansing) selesai.

Namun, intervensi tersebut disangkal oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Dia mengatakan iuran tetap akan naik sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, DPR tak bisa mengintervensi keputusan tersebut.

"Tetap berlaku sesuai bunyi Perpres (75/2019)," tegasnya.

Rapat kerja gabungan antara DPR dengan pemerintah mengenai iuran BPJS Kesehatan kala itu tidak menghasilkan kesimpulan. Dalam rapat tersebut hanya ada kesepakatan bahwa pemerintah harus menyelesaikan proses pembersihan data agar data peserta tidak tumpang tindih.

 

3 dari 5 halaman

MA Kabulkan Gugatan Tak Naikan Iuran

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di awal Maret 2020. Namun, gugatan yang dikabulkan bukan dari DPR, melainkan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

Sri Mulyani kemudian angkat bicara soal putusan MA tersebut. Dia mengatakan, pemerintah akan melihat dampak dari pembatalan tersebut terhadap BPJS Kesehatan. Sebab, itu bisa saja berdampak pada keuangan lembaga yang bersangkutan.

"Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," ucapnya.

Menurut Sri Mulyani, BPJS Kesehatan harus tetap memberikan layanan kepada para pesertanya. Meski saat itu defisit yang dialami BPJS Kesehatan masih besar.

"Secara keuangan mereka merugi. Sampai dengan saya sampaikan dengan akhir Desember (2019), kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," jelasnya.

Kembali Turun Per 1 April 2020

Mulai 1 April 2020, pemerintah telah melaksanakan Putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran jaminan kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110 ribu menjadi Rp 51 ribu, dan kelas I dari Rp 160 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Jumlah iuran tersebut sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan peserta pada April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Walhasil, penyesuaian sistem teknologi informasi terkait iuran tersebut baru dapat dilakukan secara penuh per 1 Mei 2020.

 

4 dari 5 halaman

Pengusaha Semringah

Menanggapi hal tersebut, pengusaha mengapresiasi pembatalan iuran BPJS Kesehatan kala itu. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, hal ini tepat dilakukan lantaran saat ini kondisi pasar tidak mendukung.

"Kami apresiasi hasil putusan pembatalannya karena saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikan beban jaminan sosial," ujar Shinta kepada Liputan6.com pada 9 Maret 2020.

Menurut Shinta, kondisi pasar baik domestik maupun internasional tidak mendukung ekspansi biaya, tetapi ekspansi efisiensi.

Dalam konteks ini, pemerintah seharusnya tidak menjadikan opsi menaikan iuran menjadi penambal masalah defisit BPJS Kesehatan, melainkan harus fokus untuk efisiensi.

Shinta berharap, setelah pembatalan kenaikan tersebut, pemerintah segera mencari solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

"Semoga ke depannya ada langkah yang konkret dari pemerintah untuk membenahi defisit BPJS tanpa perlu meningkatkan iuran," kata Shinta.

Tanggapan Berbeda Jokowi

Sebaliknya, Jokowi menyatakan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan. Khususnya pelayanan bagi pasien positif virus corona (Covid-19) yang mulai bermunculan di Indonesia sejak awal Maret.

"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19," ujar Jokowi.

Untuk itu, ia meminta agar dibuatkan landasan hukum baru usai Perpres kenaikan iuran sebelumnya dibatalkan MA. Nantinya, lanjut dia, landasan hukum yang baru mengatur soal pembiayaan rumah sakit dan obat-obatan di tengah wabah virus corona.

"Penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," ucapnya.

Dia lantas mengingatkan, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Terlebih, di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Perlu saya ingatkan kembali, bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan," tuturnya.

 

 

5 dari 5 halaman

Kembali Diputuskan Naik Mulai 1 Juli 2020

Presiden Jokowi kembali menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan baru ini, pemerintah kembali memutuskan untuk menaikan iuran pada kelas I dan II di tahun ini, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Dalam Pasal 34 Perpres baru ini, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, dan untuk kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta PBPU dan BP.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.

Sedangkan iuran untuk kelas III pada 2020 tetap sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP. Jumlah tersebut baru akan naik pada 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Dengan demikian, untuk Januari, Februari dan Maret 2020 iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu. Sementara untuk April, Mei dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya," bunyi Pasal 34 ayat 9.

Video Terkini