Liputan6.com, Jakarta - Usaha jasa pertambangan yang meliputi jasa pertambangan terpadu pit-to-port, kemampuan rekayasa dan konstruksi yang terintegrasi, serta jasa logistik, terbukti mampu tumbuh di tengah pandemi COVID-19.
Presiden Direktur Petrosea Hanifa Indradjaya mengatakan perusahaannya menjadi salah satu usaha yang bisa mencatatkan kenaikan laba hingga 36,25 persen pada kuartal pertama 2020.
”Di tengah pandemi COVID-19 yang efeknya telah dirasakan secara global sejak awal tahun, kami berhasil menjaga kinerja keuangan pada kuartal pertama 2020 dengan mencatatkan kenaikan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar 36,25 persen,“ katanya dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2020).
Advertisement
Perusahaan yang sahamnya dimiliki mayoritas oleh PT Indika Energy Tbk itu mencatatkan kenaikan laba menjadi 4,21 juta dolar AS dari 3,09 juta dolar AS pada periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga
Sementara itu total pendapatan perusahaan turun 10,06 persen secara year-on-year dari 115,15 juta dolar AS menjadi 103,57 juta dolar AS.
Kontribusi kontrak pertambangan mencapai 60,24 juta dolar AS atau 58,16 persen terhadap total pendapatan perusahaan, yang didorong oleh aktivitas pengupasan lapisan tanah penutup dan produksi batu bara yang mencapai 7,63 juta ton, naik 6,27 persen dibandingkan tahun lalu. Sedangkan total pengupasan lapisan tanah penutup mencapai 27,12 juta BCM, turun 4,99 persen dibandingkan kuartal pertama 2019.
Kontribusi lainnya dari bisnis rekayasa dan konstruksi sebesar 23,25 juta dolar AS atau 22,45 dolar AS terhadap total pendapatan perusahaan, yang di dorong oleh beberapa proyek untuk PT Freeport Indonesia. Sedangkan kontribusi dari Petrosea Logistics and Supply Services (PLSS) mencapai 18,99 juta dolar AS.
Perubahan Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Revisi UU Minerba
Pemerintah menggelar rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pembicaraan Tingkat I atau Pengambilan Keputusan revisi UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara atau Minerba.
Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa pasal yang dihapus dan diubah dengan menambahkan poin-poin baru. Salah satunya pasal 1 angka 13 dihapus dalam RUU tersebut, dan diselipkan angka 13a, 13b, 13c, dan 13d tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus,” tulis pasal 1 angka 13 sebelumnya.
Pasal 1 angka 13 tersebut akan diubah dan diganti menjadi tiga poin, yakni:
13a. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disingkat SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
13b. IUPK sebaai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara.
13c. Izin pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
13d. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
Advertisement