Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memperbolehkan bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa disalurkan secara manual. Kompensasi ini diberikan kepada desa-desa dengan kondisi dan keadaan tertentu saja.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian PDRT, Moh Fachri mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 penyaluran BLT dari dana desa dilakukan dengan metode non-tunai. Namun banyak daerah yang meminta agar penyaluran diberikan secara cara manual alias tunai.
Dia memahami, ada beberapa daerah secara geografis mungkin agak sulit untuk mengakses perbankan. Kemudian karena kondisi lainnya juga suatu daerah sulit masyarakatnya untuk membuka rekening di perbankan. Sehingga mau tidak mau, beberapa daerah yang tidak terjangkau akses perbankan, BLT dana desanya dimungkinkan untuk disalurkan secara manual.
Advertisement
"Permintaan daerah tersebut direspons oleh Kementerian Desa dengan membolehkan bagi desa desa dengan kondisi tertentu untuk menyalurkan bantuan langsung tunai dengan cara tunai dari pintu ke pintu," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Meski begitu dirinya tetap memberikan catatan agar penyaluran BLT dana desa patuh dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Mulai dari menggunakan masker, hingga mengatur jarak sedemikian rupa.
"Ini gunanya untuk menghindari kerumunan pada saat yang sama kemudian apabila hal tersebut juga tidak memungkinkan maka, dikumpulkan di dalam tempat yang telah ditentukan tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan menggunakan masker dan berjarak," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Alokasi Dana Desa 2020 Disunat Rp 810 Miliar
sebelumnya, Pemerintah memangkas alokasi Dana Desa untuk tahun ini hampir Rp 1 triliun. Pemangkasan ini dalam rangka penanganan dampak penyebaran virus Corona Covid-19.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Moh Fachri mengatakan, alokasi Dana Desa pada 2020 dipangkas dari sebelumnya Rp 72 triliun menjadi Rp 71,19 triliun. Artinya terjadi penurunan sebesar Rp 810 miliar.
Penurunan ini menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2020 tentang pengeloaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.
"Tahun ini disesuaikan kembali dan terkena dampak pemotongan tetapi tidak besar hanya sekitar Rp 810 miliar untuk seluruh wilayah Indonesia jadi total Dana Desa untuk tahun 2020 berjumlah Rp 71 triliun," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Advertisement