Sukses

Pemerintah Beri Subsidi Bunga Kredit Bagi UMKM, Simak Syaratnya

Pemerintah akan memberikan subsidi bunga kepada debitur perbankan yang memenuhi empat persyaratan.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi aktivitas sosial-ekonomi. Akibatnya sektor riil terganggunya baik dari sisi permintaan dan penawaran. Kondisi ini pun terjadi secara global yang menyebabkan terhambatnya proses ekspor dan impor.

Dalam rangka mengurangi dampak pandemi, banyak negara sudah mengeluarkan paket kebijakan. Termasuk Pemerintah Indonesia yang telah mengambil berbagai langkah mitigasi dalam bentuk finansial dan non-finansial. Baik untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan sektor riil.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional. Tujuannya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

"Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional (PEN)," tutur Airlangga saat konferensi pers Peluncuran Gerakan #BanggaBuatanIndonesia di Jakarta, Kamis (14/5).

Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah akan memberikan subsidi bunga kepada debitur perbankan yang memenuhi empat persyaratan. Beberapa syaratnya yaitu, pertama, merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau koperasi dengan plafon kredit hingga Rp10 miliar.

Kedua, tidak termasuk Daftar Hitam Nasional. Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2). Keempat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Selain UMKM, subsidi bunga juga diberikan kepada perusahaan pembiayaan dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan.

2 dari 2 halaman

UMKM Kena Dampak Corona

Memang, lanjut Airlangga, salah satu kelompok yang paling terdampak pandemi ini adalah UMKM. Isu yang dihadapi pelaku usaha UMKM hadapi sangat kompleks. Mulai dari tidak lancarnya cash flow, terbatasnya akses bahan baku, berkurangnya permintaan, sampai kepada isu pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kondisi ini tak memungkinkan UMKM menjadi penyangga perekonomian nasional seperti saat krisis keuangan dan ekonomi di tahun 1998 dan 2008 lalu" ungkap Airlangga.

Di sisi lain, pandemi ini memaksa banyak negara melakukan pembatasan sosial masyarakat. Salah satunya dengan diterapkannya kebijakan PSBB di Indonesia. Hal itu menciptakan peluang baru yang memungkinkan berbagai aktivitas, seperti proses belajar-mengajar, bekerja dan beribadah, dilakukan secara jarak jauh melalui pemanfaatan teknologi digital.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini