Sukses

Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Harus Lihat Kemampuan Masyarakat

Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II mulai 1 Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk kelas I dan II pada 1 Juli mendatang dinilai tidak tepat. Ini lantaran keputusan itu diputuskan dalam masa kritis wabah pandemi virus corona atau covid-19.

“Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal di pasal 38 di Perpres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” kata Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar kepada Liputan6.com, Kamis (14/5/2020).

Timboel menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sangat memberatkan masyarakat.

Lanjutnya, di tengah pandemi ini pekerja informal yang sangat sulit ekonominya malah dinaikkan iurannya per 1 juli 2020 nanti untuk kelas 1 dan 2, yang nilainya dekat-dekat dengan iuran yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

“Per 1 Juli 2020 ini klas 1 naik lagi jadi Rp 150 ribu per orang per bulan. Kelas 2 jadi Rp 100 ribu. Kelas 3 di subsidi Rp 16.500 dan di 1 Januari 2021 naik jadi Rp 35.000 sehingga pemerintah hanya subsidi  Rp7.000,” jelasnya.

Menurutnya, putusan Hakim MA yang menurunkan iuran Jaminan Kesehatan (JKN) peserta mandiri memaparkan dua pertimbangan hukum yakni daya beli masyarakat masih rendah, dan pelayanan BPJS kesehatan belum membaik.

“Dengan dua pertimbangan hukum ini maka Hakim MA membatalkan iuran peserta mandiri yang klas 1 awalnya Rp 160.000 diturunkan jadi Rp 80.000, kelas 2 yang awalnya Rp110 .000 diturunkan jadi Rp 51.000 dan kelas 3 dari Rp42.000 menjadi Rp. 25.500,”

Maka dari itu, dengan pertimbamgan hukum ini ia menilai seharusnya Pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN.

“Dalam kondisi pandemi seperti ini kan sudah sangat jelas dan kasat mata kalau daya beli masyarakat termasuk peserta mandiri yang didominasi pekerja informal sangat jatuh. Pekerja informal sulit bekerja seperti biasa karena Covid19 ini,” ujarnya.

2 dari 2 halaman

Pelayanan Cenderung Turun

Kemudian, Timboel menambahkan bahwa pelayanan BPJS, di era covid-19 ini justru malah cenderung menurun. Sebagai contoh yang banyak terjadi dan menjadi persoalan saat ini.

Yakni seorang pasien JKN ketika harus dirawat inap harus melakukan test covi-19, dan pasien diminta bayar Rp 750 ribu untuk test covid-19 tersebut, padahal dengan sangat jelas di pasal 86 Perpres 82 tahun 2018,  pasien JKN tidak boleh diminta biaya lagi.

“Ada pasien JKN yang karena tidak mampu bayar Rp750 ribu jadi pulang, yang seharusnya dirawat di RS. Si pasien meninggal di rumah, masih banyak kasus lainnya,”  ujarnya.

Kendati begitu, Timboel mengatakan apabila pemerintah tegas dalam pengambilan dana pembayaran BPJS dari setiap pemerintah daerah dan yang lainnya, maka  Dana Jaminan Sosial (DJS) JKN bisa surplus dan tidak harus dinaikkan iurannya.

“Seharusnya langkah yang diambil adalah lakukan cleansing data PBI dan bila memang penghuni kelas 3 mandiri miskin ya masukkan saja ke PBI, sementara yang mampu bayar sendiri tanpa subsidi. Saya kira UU SJSN dan UU BPJS tidak boleh dilanggar oleh Pepres no. 64 ini. Kalau Pemerintah mau seperti Perpres 64 ini ya lakukan saja Perppu terhadap UU SJSN dan UU BPJS untuk memuluskan Perpres 64 tersebut,” jelasnya.

Ia menyebut rakyat sudah susah malah disusahin lagi. Rakyat yang tidak mampu bayar Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu di Juli 2020 nanti akan jadi non aktif. Tunggakan iuran akan meningkat lagi. Kalau non aktif tidak bisa dijamin. Lalu ia mempertanyakan hak konstitusional rakyat  dalam mendapatkan jaminan kesehatan.

Memang Pepres 82 tahun 2018 mengamanatkan iuran ditinjau paling lama 2 tahun, tapi pasal ini juga harus melihat kondisi riil daya beli masyarakat seperti yang "diamanatkan" Hakim MA dalam pertimbangan hukumnya.

“Jangan juga Pemerintah aji mumpung pakai pasal itu untuk memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid ini. Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini. Presiden harus melakukan evaluasi kepada seluruh anak buahnya yang terkait JKN, terutama evaluasi kinerja Direksi BPJS Kesehatan,” pungkasnya.