Sukses

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Hampir Tak Defisit

Perpres 64/2020 menyebutkan kenaikan bertahap iuran peserta BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai bakal tekan defisit. Menurutnya, ketika Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 diberlakukan, BPJS hampir tidak akan mengalami defisit.

Sebagaimana diketahui, Perpres 64/2020 menyebutkan kenaikan bertahap iuran peserta BPJS Kesehatan. Kondisi BPJS Kesehatan dinilai akan kembali membaik dan seimbang jika iuran dinaikkan.

"Proyeksinya, kalau Perpres 64 jalan, kami hampir tidak defisit. Cash in dan cash outn akan seimbang," terang Fachmi dalam paparannya, Kamis (14/5/2020).

Lanjut Fahmi, kehadiran Perpres 64/2020 tersebut juga dinilai mengembalikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada nilai fundamentalnya serta UU DJSN BPJS pada hakekatnya, yaitu menjadi program gotong royong demi kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Fachmi bilang, bila pemerintah tidak menerbitkan Perpres 64/2020 maka keberlanjutan program JKN-KIS juga akan turut terancam.

"Kalau tidak diperbaiki struktur iuran sebagaimana keputusan seperti sekarang, itu akan terjadi potensi defisit. Dan tentu kita tidak ingin program ini tidak berkelanjutan," kata Fachmi.

Meski demikian, belum jelas bagaimana proyeksi keuangan BPJS Kesehatandalam beberapa waktu ke depan karena masih banyak variabel yang harus dikalkulasi.

"Karena masih banyak variabel, jadi belum bisa diproyeksikan tapi asumsi kami ini akan sustain," katanya.

2 dari 2 halaman

Tak Sesuai UU, Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merevisi Perpres No 82 Tahun 2018 terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Terkait dengan hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, setidaknya ada tiga alasan yang mendasari penolakan KSPI terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengiur,” kata Said dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (14/5/2020).

 

 

 

Lanjutnya, terlebih lagi saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Ia mengkritisi bahwa seharusnya negara berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran.

Kedua, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Dimana disebutkan, bahwa BPJS Kesehatan bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi berbentuk badan hukum publik, sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.

“Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengiur iuran, terdiri dari: 1) Pemerintah yang membayar biaya untuk Penerima Bantuan Iuran, 2)  Pengusaha yang membayar iuran untuk buruh sebesar 4 persen dari gaji, 3) buruh yang membayar iuran sebesar 1 persen dari gaji, dan 4) masyarakat yang mengiur sesuai dengan kelas yang dipilihnya," ujarnya.