Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat distribusi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sampai dengan saat ini sudah mencapai 5,8 juta keluarga. Angka ini sudah melewati setengahnya dari total target 9 juta Keluarga Penerima Manfaat.
Adapun penerima BLT dikhususkan bagi masyarakat rentan di luar wilayah Jabodetabek yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19
Baca Juga
"Dan sampai sekarang pemerintah sudah alokasikan untuk bantuan sosial tunai non Jabodetabek 5 juta KPM melalui Himbara dan PT Pos Indonesia," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani dalam konferensi pers dari Graha BNP, Jakarta, Jumat (15/5).
Advertisement
Adapun dari total penerima tersebut, sebanyak 2,7 juta KPM disalurkan melalui Himbara, kemudian sisanya 3,8 juta KPM disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Sehingga total realisasi anggaran sementara sudah disalurkan mencapai Rp3,5 triliun.
Dia menambahkan, dari total target penerima BLT yaitu 9 juta kepala keluarga, baru ada sekitar 7,86 juta KPM yang datanya valid. Sementara itu sisanya sekitar 1,04 masih dalam proses pemulihan atau verifikasi.
Dia pun menyadari masih banyak kendala dalam penyaluran bansos, di antaranya masih menunggu usulan data yang valid dan susahnya kondisi terkait mekanisme penyaluran di lapangan karena mempertimbangkan kondisi Covid-19.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Penerima BLT Dana Desa Tak Bakal Tumpang Tindih dengan Bantuan Kemensos
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memastikan bahwa sasaran penerima bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa tidak sama dengan yang yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Mengingat penerima manfaat BLT dana desa sudah memiliki kriteria tersendiri.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian PDRT, Moh Fachri menjelaskan calon penerima BLT dana desa adalah keluarga miskin yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Hal ini sebagaimana sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020.
"Sasaran BLT yang telah ditetapkan di dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentunya tidak sama dengan penetapan kemiskinan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Sesuai dengan Permendes Nomor 6, pihaknya membuka ruang fleksibilitas penerima BLT dana desa terutama bagi masyarakat yang berdampak profit kehilangan pekerjaan atau mata pencahariannya tidak ada sama sekali. Kemudian juga ketentuan lainya yakni terdapat anggota keluarga penyakit kronis atau menahun.
Selanjutnya untuk menghindari penumpukan bantuan pemerintah pada sasaran yang sama, pihaknya menetapkan aturan bahwa penerima BLT dana desa adalah non PKH. Lalu diluat bantuan pangan non tunai (BPNT) dan non kartu pra kerja, termasuk bantuan tunai yang saat ini sedang digulirkan juga oleh Kemensos dengan nilai Rp600.000 dengan durasi yang sama.
Advertisement