Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali masuk ke kantor pada 25 Mei 2020, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
Disebutkan, pada timeline antisipasi tahap 1 pada 25 Mei, pegawai BUMN di bawah usia 45 tahun diperintahkan untuk masuk kantor, dan pegawai di atas 45 tahun diperkenankan tetap WFH.
Advertisement
"Karyawan usia kurang dari 45 tahun masuk kantor dan WFH untuk usia lebih dari 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian dikutip dari SE tersebut, Minggu (17/5/2020).
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menambahkan, penerapan tanggal tersebut nantinya disesuaikan dengan batasan PSBB suatu daerah. Misalnya, sesuai aturan PSBB, karyawan dikatakan tidak boleh bekerja, maka aturan tersebut juga akan menyesuaikan.
"Tapi kalau misalkan PSBB sudah dibuka maka protokol ini juga akan berlaku dengan sendirinya, malah sebenarnya kita lebih ketat, karena ini hanya dibatasi di bawah 45 tahun ke bawah saja yang bisa bekerja," jelas Arya saat dihubungi Liputan6.com.
Lalu, pada tahap 1, sektor industri dan jasa diperkenankan dibuka dengan beberapa catatan, yaitu adanya layanan terbatas dan pengaturan jam masuk serta batasan kapasitas.
"Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk," demikian tertulis dalam SE.
PNS Kerja dari Rumah hingga Usai Lebaran
Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Bila mengacu pada tanggal perayaan Idul Fitri jatuh pada 24 dan 25 Mei, maka PNS dipastikan bekerja dari rumah hingga usai Lebaran.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebutkan keputusan perpanjangan WFH tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 54 Tahun 2020.
Baca Juga
“Salah satu poin yang diatur dalam SE kebijakan WFH ini menginstruksikan agar ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal sesuai dengan lokasi/wilayah Instansi penempatannya atau penugasannya,” ujar Paryono, seperti dikutip dari situs BKN.go.id.
Dia menjelaskan, instruksi pelaksanaan WFH berdasarkan wilayah penempatan/penugasan PNS, mengacu pada (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang kemudian telah beberapa kali diubah, terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 .
Sementara untuk ASN yang bertempat tinggal di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Paryono menjelaskan, pemerintah mengarahkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.
Hal ini sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN Pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan Penetapan PSBB.
Terakhir, Paryono mengatakan sejumlah aturan penyesuaian kebijakan WFH bagi ASN di tengah pandemi saat ini juga membutuhkan kerja sama dari masing-masing PPK Instansi di Pusat dan Daerah.
Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lingkungan instansi atau wilayahnya tidak terganggu.
Advertisement