Sukses

5 Skenario The New Normal BUMN, Pembukaan Bertahap Kegiatan Ekonomi hingga Pendidikan

Dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN terdapat lima fase pembukaan kegiatan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan skenario tahapan pemulihan kegiatan BUMN, sebagai salah satu antisipasi New Normal di tengah pandemi Corona.

Dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN terdapat lima fase pembukaan kegiatan BUMN secara bertahap, perlahan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Fase ini disebut The New Normal.

Fase pertama ialah pada 25 Mei 2020, di mana rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder lainnya dikeluarkan. Lalu, pegawai BUMN usia 45 tahun ke bawah diperintahkan kembali masuk kantor, sementara usia 45 tahun ke atas diperkenankan WFH.

Lalu, sektor industri dan jasa juga kembali dibuka secara terbatas. Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dibuka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.

"Mall belum diperbolehkan dibuka, dilarang berkumpul," demikian dikutip dari SE, Minggu (17/5/2020).

Fase 2 pada 1 Juni 2020, mall dan ritel sudah boleh dibuka kembali dengan batasan jumlah pengunjung dan jam buka. Untuk restoran ritel dan restoran hotel masih belum dibuka.

Kemudian, dalam fase ini juga perkumpulan boleh dilakukan di area outdoor dengan batasan jarak 2 meter dan kapasitas maksimum 20 orang saja.

Dalam fase 3 yaitu 8 Juni 2020, tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka kembali, dengan layanan online dan pembatasan kontak fisik. Jumlah pengunjung dibatasi, dan seluruh kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Pada fase ini, institut pendidikan juga diperbolehkan dibuka kembali, dengan pengaturan jumlah siswa serta jam masuk dengan sistem shifting sesuai dengan kapasitas ruang.

Untuk fase 4, yang jatuh pada 29 Juni 2020, seluruh kegiatan ekonomi mulai dibuka, dengan catatan penambahan kapasitas operasi dengan protokol kesehatan super ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah.

"Pembukaan secara bertahap restoran, cafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," demikian tertulis dalam SE.

Tempat ibadah juga kembali dibuka, area outdoor dapat dimanfaatkan untuk berkumpul serta mulai diterapkannya kembali perjalanan dinas sesuai dengan prioritas dan urgensi.

Terakhir, fase 5 jatuh pada 13 dan 20 Juli 2020, lebih fokus pada evaluasi pembukaan kegiatan seluruh sektor menuju skala normal, secara bertahap.

Diharapkan, awal Agustus 2020, operasional seluruh sektor menuju normal berjalan dengan baik dan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.

2 dari 2 halaman

Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diperintahkan Masuk Kantor Usai Lebaran

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali masuk ke kantor pada 25 Mei 2020, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

Disebutkan, pada timeline antisipasi tahap 1 pada 25 Mei, pegawai BUMN di bawah usia 45 tahun diperintahkan untuk masuk kantor, dan pegawai di atas 45 tahun diperkenankan tetap WFH.

"Karyawan usia kurang dari 45 tahun masuk kantor dan WFH untuk usia lebih dari 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian dikutip dari SE tersebut, Minggu (17/5/2020).

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menambahkan, penerapan tanggal tersebut nantinya disesuaikan dengan batasan PSBB suatu daerah. Misalnya, sesuai aturan PSBB, karyawan dikatakan tidak boleh bekerja, maka aturan tersebut juga akan menyesuaikan.

"Tapi kalau misalkan PSBB sudah dibuka maka protokol ini juga akan berlaku dengan sendirinya, malah sebenarnya kita lebih ketat, karena ini hanya dibatasi di bawah 45 tahun ke bawah saja yang bisa bekerja," jelas Arya saat dihubungi Liputan6.com.

Lalu, pada tahap 1, sektor industri dan jasa diperkenankan dibuka dengan beberapa catatan, yaitu adanya layanan terbatas dan pengaturan jam masuk serta batasan kapasitas.

"Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk," demikian tertulis dalam SE.