Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diperintahkan Masuk Kantor Mulai 25 Mei
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali masuk ke kantor pada 25 Mei 2020, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
Disebutkan, pada timeline antisipasi tahap 1 pada 25 Mei, pegawai BUMN di bawah usia 45 tahun diperintahkan untuk masuk kantor, dan pegawai di atas 45 tahun diperkenankan tetap WFH.
"Karyawan usia kurang dari 45 tahun masuk kantor dan WFH untuk usia lebih dari 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian dikutip dari SE tersebut, Minggu (17/5/2020).
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menambahkan, penerapan tanggal tersebut nantinya disesuaikan dengan batasan PSBB suatu daerah. Misalnya, sesuai aturan PSBB, karyawan dikatakan tidak boleh bekerja, maka aturan tersebut juga akan menyesuaikan.
"Tapi kalau misalkan PSBB sudah dibuka maka protokol ini juga akan berlaku dengan sendirinya, malah sebenarnya kita lebih ketat, karena ini hanya dibatasi di bawah 45 tahun ke bawah saja yang bisa bekerja," jelas Arya saat dihubungi Liputan6.com.
Lalu, pada tahap 1, sektor industri dan jasa diperkenankan dibuka dengan beberapa catatan, yaitu adanya layanan terbatas dan pengaturan jam masuk serta batasan kapasitas.
"Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk," demikian tertulis dalam SE.
Advertisement