Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya masih melakukan penutupan sementara pasar di kawasan Tanah Abang. Namun terdapat beberapa pedagang yang menggelar lapak di luar pasar seperti di pinggir Stasiun Tanah Abang.
Promotion Manager Pengelola Pasar Tanah Abang Hery Supriyatna menjelaskan, para pedagang Pasar Tanah Abang di Blok A, Blok B dan Blok F masih belum bisa menempati lapak lantaran kini masih ditutup.
Baca Juga
"Untuk Pasar Blok A Tanah Abang dan lain-lain belum (buka), gedung masih tutup," ujar Hery Supriyatna kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).
Advertisement
Hery membenarkan bahwa di dekat area Pasar Tanah Abang masih ada beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak jualannya, seperti di pinggir Stasiun Tanah Abang. Namun
"Kalau saya lihat di lapangan, kios-kios yang buka itu yang berada di dekat stasiun dan kios-kios yang bukan di bawah PD Pasar Jaya. Dan yang buka lebih banyak PKL," ungkapnya.
"PD Pasar Jaya tidak berhak menindak karena di luar kewenangannya," dia menambahkan.
Selain itu, ia juga belum mendapat arahan atau rencana dari PD Pasar Jaya untuk kembali membuka seluruh pasar di Tanah Abang.
"Untuk informasi lebih lanjut mohon bisa menghubungi PD Pasar Jaya saja, karena kami mengikuti instruksi dari PD Pasar Jaya," pungkas Hery.
Camat Tanah Abang: Pasar Ditutup, Tapi Pedagang Berjualan di Trotoar
Camat Tanah Abang, Yassin Passaribu menyatakan saat ini kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat masih belum beroperasi. Namun, sejumlah pedagang masih ada yang memilih berjualan di trotoar depan pasar.
"Jadi pasar tutup semua, jadi pada dagang di trotoar. Di depan Blok G dan Blok F tepatnya di bawah Jembatan CTA, Jalan Kebon Jati. Itu yang rame hari ini," kata Yassin saat dihubungi Minggu (17/5/2020).
BACA JUGA
Dia menyatakan para pedagang mulai berjualan di trotoar dari beberapa hari yang lalu. Selain itu sejumlah pedagang itu datang sejak pagi pukul 08.30 sampai 13.30 WIB.
Yassin juga mengatakan para Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penertiban meskipun adanya aksi kucing-kucingan.
"Ada yang koordinir (pedagang), pedagang lebih banyak daripada anggota (Satpol PP). Ya sudahlah, tetap kita pelan-pelan," ucapnya.
Advertisement
Sanksi Pelanggar PSBB
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya yakni berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum.
Aturan tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB Selama Pandemi Virus Corona.
Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa masyarakat yang melanggar akan mendapatkan sejumlah sanksi. Yakni mulai teguran tertulis, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi hingga denda administratif.
"Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu," bunyi dalam Pergub Nomor 44 tahun 2020.
Untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.Â