Sukses

Pemerintah Terbitkan Perpres demi Bangun Ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional

Perpres ini mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan.

Perpres ini mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Penetapan Perpres tersebut mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2O2O, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN.

“Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (18/5/2020).

Adapun implementasi penetapan Perpres ini, lanjut Menko, akan dilakukan bertahap oleh Pemerintah. Untuk tahun 2020, Pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah, melalui pengaturan tarif yang disetorkan kepada BPJS.

Peserta Kelas 3 sebanyak 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja, membayar iuran sebesar Rp 25.500,-/orang/bulan dari iuran untuk orang miskin yang seharusnua Rp 42 ribu,-/orang/bulan.

Selisih antara keduanya, disubsidi oleh negara, yakni Rp16.500,-/orang/bulan (yaitu Rp42 ribu,- dikurangi Rp25.500,-), dengan pemberian subsidi sampai Desember 2020.

“Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp42.000,- dengan Rp25.500,- atau sebesar Rp16.500,- dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020,” lanjut Menko Airlangga.

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, peserta PBPU dan BP Kelas 1 disesuaikan menjadi Rp 150 ribu,-/orang/bulan. Lalu iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 adalah Rp 100 ribu,-/orang/bulan.

Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, artinya bahwa peserta Kelas 1 maupun Kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain. Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2 dapat berpindah ke Kelas 3.

Ketentuan mengenai penyesuaian besaran Iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020, dengan dilandasi semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ini.

Saat ini, tercatat sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan setara Kelas 3 dan iuran sebesar Rp42.000,-/orang/bulan. Iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah.