Sukses

Penempatan Dana Pemerintah di Bank Jangkar untuk Bantu UMKM

Penempatan dana pemerintah bukanlah merupakan penyangga untuk membantu likuiditas perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di perbankan bukan untuk membantu likuiditas perbankan. Menurutnya, penempatan dana tersebut murni untuk mendukung langkah-langkah restrukturisasi kredit UMKM dan mendukung perbankan dan lembaga pembiayaan untuk bisa memberikan kredit modal kerja baru agar UMKM bangkit kembali.

"Saya tekankan di sini, penempatan dana pemerintah bukanlah merupakan penyangga untuk membantu likuiditas perbankan karena itu adalah tugas Bank Indonesia," kata dia seperti dikutip dari laman kemenkeu, Selasa (19/5/2020).

Dia menjelaskan tugas pengawasan bank, tetap ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tugas penjaminan tetap dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jadi, pemerintah tidak mengambil alih atau tugas masing-masing lembaga dilakukan sesuai dengan mandat Undang-Undang lembaga-lembaga tersebut yang kebetulan keempatnya adalah komponen KSSK.

 

2 dari 4 halaman

Cara Penempatan Dana

Adapun cara pemerintah menempatkan dana untuk restrukturisasi dan normalisasi kredit modal kerja bagi UMKM pertama adalah, OJK akan memberi persetujuan mengenai bank yang berhak menjadi atau memenuhi syarat menjadi bank peserta sesuai PP 23/2020. Bank tersebut memiliki tingkat kesehatan dan mayoritas kepemilikan Indonesia, jumlah aset terbesar.

Kedua, bank pelaksana atau bank yang membutuhkan dukungan akan menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta. Proposal ini basisnya restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit-kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, serta kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.

"Ini dilakukan untuk bank pelaksana mendapatkan penempatan dana pemerintah melalui bank perantara," kata Menkeu.

Ketiga, manajemen dan pemegang saham pengendali bank pelaksana akan menjamin kebenaran dan akurasi proposal penempatan dana. Jika bank peserta juga bertindak sebagai bank pelaksana, mereka juga perlu melakukan hal yang sama.

 

3 dari 4 halaman

Proposal Bank

Keempat, bank peserta sesudah melakukan penelitian proposal bank pelaksana, dapat menggunakan SPV untuk melakukan penelitian termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet bank pelaksana. Ini bertujuan bank agar bank peserta jika menggunakan SPV, tidak mengalami resiko langsung terkena atas kondisi bank pelaksana.

Berdasarkan penelitian proposal tersebut, baik melalui SPV dan di bank peserta, maka bank peserta melakukan pengajuan penempatan dana ke Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan akan meminta hasil asesmen OJK terhadap status kesehatan bank pelaksana dan informasi jumlah surat berharga yang belum direpo-kan dan kebutuhan dana restrukturisasi UMKM tersebut.

Selanjutnya, Kemenkeu akan menempatkan dana di bank peserta berdasarkan asesmen OJK dan proposal yang disampaikan bank peserta kepada pemerintah sesuai persyaratan PP 23/2020 pasal 11 ayat 4.

 

4 dari 4 halaman

Restrukturisasi Kredit

Peserta atau SPV yang ditunjuk melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana yang memerlukan dukungan dana restrukturisasi. Bank pelaksana menggunakan dana untuk menunjang restrukturisasi kredit dan modal kerja bagi UMKM.

Sementara itu, LPS menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Potensi kerugian dana negara apabila dana hilang, menjadi tidak ada karena dijamin LPS.

Dalam hal bank pelaksana tidak bisa memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, maka Bank Indonesia dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta. "BPKP, OJK dan LPS akan melakukan pengawasan di bank peserta dan pelaksana," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini