Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya agar sektor manufaktur tetap memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, walaupun tengah menghadapi hantaman akibat pandemi Covid-19.
Dalam upaya mendorong industri tetap bergerak saat ini, setelah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis, Kemenperin menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) untuk aparatur industri di34 provinsi seluruh Indonesia.
“Kegiatan ini jadi merupakan momentum paling tepat untuk menjawab tantangan, dalam rangkamenyiapkan aparat industri yang mampu menjawab berbagai macam tantangan, khususnya ketikamenghadapi Covid-19, dan bersiap menghadapi kenormalaan baru yang berkaitan dengan kegiatanindustri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Industri secara virtual, Selasa (19/5/2020).
Advertisement
Menperin mengungkapkan, kegiatan bimbingan teknis tersebut merupakan upaya knowledge transfer sekaligus sinkronisasi persepsi antara aparatur industri di pusat dan daerah, terkait kebijakanpengembangan dan pembinaan industri pada masa pandemi dan setelah Covid-19
“Peserta diharapkan berperan aktif selama mengikuti bimtek agar tujuan dari penyelenggaraan bimtek ini dapat dicapaisecara optimal,” paparnya.
Baca Juga
Kegiatan yang dimotori oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI)Kemenperin itu diharapkan mampu menyiapkan aparatur industri khususnya di daerah, agar mampuberadaptasi dalam menjalankan tugasnya mendampingi pelaku usaha atau industri dalam menghadapiberbagai macam situasi dan kondisi yang beragam. Termasuk kondisi pandemi Covid-19.
“Harus kita pahami, setelah pandemi Covid-19 ini membuat masyarakat harus menyesuaikan diri denganyang disebut normal baru, sehingga aparatur industri sebagai pelayan publik dituntut untuk berinovasidalam hal kebijakan yang bisa mendukung masyarakat industri,” sebut Menperin.
Ia menuturkan, dengan kegiatan bimtek aparatur industri ini diharapkan meningkatkan kemampuanpeserta dalam membuat, mengevaluasi dan mengimplementasikan kebijakan yang terkait dengan sektorindustri.
“Tentunya, termasuk memahami konsep dan kebijakan ekonomi, mampu menganalisa posisi sektorindustri dalam kebijakan makro dan kebijakan sektoral, mengevaluasi dampak kebijakan nasional daninternasional terhadap sektor industri, serta menyusun kebijakan dan menganalisis kebijakan publik,” imbuh Menperin.
Bimtek
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko S.A Cahyantomengatakan, para peserta bimtek aparatur industri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah yang khusus menangani bidang perindustrian. Peserta dari masing-masing provinsi terdiri dari aparatur dinas perindustrian baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Sasaran yang hendak dicapai melalui bimtek aparatur industri yakni tersedianya aparatur industri didaerah pada tingkat provinsi yang memiliki wawasan terkait implemantasi kebijakan pengembanganpembinaan industri pada masa pandemi Covid-19, serta menyiapkan industri di daerah untukmenghadapi normal baru,” terangnya.
Adapun materi yang diberikan dalam bimtek tersebut adalah, arahan dari Menperin, manjemen strategidan competitive intelligence, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada masa pandemiCovid-19 melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Perekonomian dan industripada masa pandemi Covid-19.Kemudian, kebijakan pembinaan dan pengembangan standarisasi jasa industri dan industri hijau, kebijakan dan pengembangan industri pada Direktorat Industri (Ditjen) Agro, Industri Kimia, Dirjen Farmasi dan Tekstil (IKFT), Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Industri Kecil Menengah (IKM), Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII).
Pada kesempatan itu, Menperin menambahkan, akibat pandemi Covid-19, industri manufakturmengalami tekanan berat.
Hal ini terlihat dari Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesiayang turun pada April 2020 hingga menyentuh angka 27,5. Penurunan PMI disebabkan karena pandemiCovid-19 mempengaruhi permintaan konsumsi domestik.
“Tentunya, pengaruhnya besar, karena selamaini konsumsi domestik mampu menyerap hingga 70% dari total produksi industri manufaktur dalamnegeri,” ujarnya.
Agus menerangkan, ketika daya beli menurun, secara otomatis industri melakukan penyesuaiantermasuk penurunan utilitasnya. Selain itu, beban input dari impor serta tekanan kurs juga meningkat,akibatnya output menurun signifikan.
“Oleh karena itu, kami telah memetakan sejumlah sektor industriyang terdampak Pandemi Covid-19. Dari hasil pemetaaan, terdapat tiga kelompok besar, yaitu industriyang suffer, moderate, dan high demand,” tuturnya.
Selain itu, Kemenperin juga menyusun strategi dengan perhatian utama industri kategori high demand.Alasannya, industri yang masuk kategori ini masih memiliki permintaan yang tinggi selama pandemiCovid-19. Sementara, bagi sektor-sektor yang masuk kategori suffer dan moderate, Kemenperin akanmengambil strategi sesuai arahan Presiden.
“Strategi yang diambil adalah memastikan agar stimulusyang telah dirancang pemerintah tersampaikan ke pelaku-pelaku usaha terdampak pandemic Covid-19,” pungkasnya.
Advertisement