Sukses

Korban PHK Bisa Klaim Jaminan Hari Tua secara Kolektif, Ini Caranya

BP Jamsostek bekerjasama dengan seluruh HRD perusahaan untuk menginventarisi potensi klaim JHT.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah mempersiapkan terobosan pelayanan untuk mengantisipasi lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat covid-19. Salah satu cara yang ditawarkan adalah kolektif.

“Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif,” kata Direktur Pelayanan Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Krishna Syarif, konferensi pers terobosan pelayanan BPJAMSOSTEK Menghadapi Gelombang PHK, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya inisiatif BP Jamsostek ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah, yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerja, karena dampak pandemi Covid-19.

“Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat,” ujarnya.

Khrishna menambahkan, bahwa sekarang pihaknya bekerja sama dengan seluruh HRD di perusahaan, untuk menginventarisi potensi klaim JHT.

Ia pun menegaskan agar para pekerja yang terkena PHK maupun pemutusan kontrak tidak khawatir terkait klaim JHT tersebut. Karena pihak dari BP Jamsostek akan mengurus semua klaim itu.

“Jadi semua di titik lokasi langsung merapat siapkan datanya, siapa yang akan melakukan inventarisasi PHK dan putus kontrak kerja akan kita urus prosesnya. Nah, di sini di cabang-cabang kami sudah mulai melakukan kolaborasi dengan seluruh HRD di setiap perusahaan,” jelasnya.

Tentunya, ini dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan supaya prosesnya bisa lebih cepat dan lancar.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahapan Pengajuan Klaim

Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BP Jamsostek,

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BP Jamsostek, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BP Jamsostek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini