Sukses

Pandemi Corona Bikin Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rendah

Kemenkeu mencatat realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sampai dengan April 2020 mencapai Rp 241,45 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sampai dengan April 2020 mencapai Rp 241,45 triliun atau 31,66 persen dari pagu APBN-Perpres 54/2020. Posisi ini lebih rendah sekitar Rp 21,10 triliun atau 8,04 persen (yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama 2019.

"Realisasi tersebut meliputi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 220,46 triliun (31,88 persen) dan Dana Desa Rp 20,99 triliun (29,48 persen)," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam video confefence di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Secara lebih rinci, realisasi TKD terdiri dari Dana Perimbangan Rp 217,96 triliun (33,17 persen), Dana Insentif Daerah Rp 2,30 triliun (17,03 persen), serta Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY Rp 0,20 triliun (0,95 persen).

Dia pun menjelaskan penurunan TKD pada April 2020 ini disebabkan terutama dampak mewabahnya pandemi Covid-19 di berbagai daerah Indonesia, sehingga turut mempengaruhi kinerja penyaluran TKDD di daerah. Apalagi Pemerintah Pusat dan Pemda masih berfokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19.

"Realisasi TKD sampai dengan April 2020 lebih rendah Rp28,05 triliun atau sekitar 11,29 persen bila dibandingkan realisasi TKD pada periode yang sama tahun 2019," katanya.

Rendahnya realisasi TKD tersebut terutama disebabkan karena realisasi DID lebih rendah 55,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya terutama disebabkan belum optimalnya realisasi penyaluran DID pada triwulan I.

Karena Pemda penerima alokasi DID masih melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sesuai amanat PMK nomor 19 tahun 2020.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 2 halaman

Persyaratan Penyaluran Dana Desa Disederhanakan

Sebelumnya, pemerintah mempermudah percepatan pencairan dana desa tahun 2020. Langkah itu sekaligus mempercepat bantuan langsung tunai (BLT) yang dianggarkan melalui dana desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Astera Prima mengatakan, relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020. Adapun relaksasi ini berupa pengurangan persyaratan penyaluran dana desa.

"Ada PMK baru yang saya rasa penting untuk diketahui yakni relaksasi pencairan dana desa, terutama terkait BLT dana desa. Peraturannya nomor 50, baru dirilis kemarin," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Jika sebelumnya, penyaluran tahap I mewajibkan 3 persyaratan, yaitu peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa (Perdes) dan surat kuasa. Kinis relaksasi hanya dengan 2 syarat saja.

"Yakni perkada, ini bsia digantikan dengan surat keputusan kepala daerah. Dan kedua, surat kuasa," kata dia.

Untuk tahap kedua yang sebelumnya ada persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa sulit didapat, saat ini tidak berikan persyaratan. Hanya saja pemerintah daerah harus melakukan taggung atas desa-desa mana yang layak salurkan dalam sistem ONSPAN di dalam DJPB.

"Harapannya tahap kedua tanpa syarat, seluruh dana desa tahap pertama yang sudah tersalur, bisa menikmati salur tahap kedua," kata dia.