Liputan6.com, Jakarta Usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan yang sangat berisiko, tak hanya dari keselamatan kerja. Itu karena kegiatan usaha ini memerlukan modal sangat besar dan teknologi tinggi.
Guna mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik dan risiko tersebut, perlu penerapan dengan ketat sesuai aturan dan perundang-undangan. Selain itu, sangat penting memastikan sumber daya manusia yang terlibat memiliki kompetensi yang berkualitas.
Baca Juga
Salah satunya adalah pengawas operasional. Posisi ini adalah orang yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang (KTT)/Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Advertisement
Adalah inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Keputusan Menteri Nomor 1827 K/30/MEM/2018, tugas dan tanggung jawab pengawas operasional, meliputi tanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; serta membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.Pengawas operasional pertambangan mineral dan batubara terdiri atas tiga tingkatan. Yaitu Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM) dan Pengawas Operasional Utama (POU).
Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten sesuai tuntutan kebutuhan tenaga profesional, diperlukan adanya kerja sama antara instansi pemerintah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan dunia usaha/industri.
Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK). Salah satunya SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
PPSDM Geominerba sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian ESDM, juga merupakan lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi A KA-LDPP Kementerian ESDM. PPSDM menjadi fasilitator industri pertambangan dengan mengadakan diklat pemenuhan dan uji kompetensi pengawas operasional. Mulai dari level pertama (POP), madya (POM), dan utama (POU).
Info lebih lanjut bisa menghubungi call center PPSDM Geominerba 08212 6666 230 atau www.ppsdm-geominerba.esdm.go.id.Â
Â
(*)