Â
Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja PLN menyarankan renegosiasi kontrak penjualan listrik dari pembangkit swasta Hal ini untuk menyesuaikam kebutuhan listrik dan menjaga arus kas perusahaan di tengah pandemi virus Corona baru (Covid-19).
Ketua Umum Serikat Pekerj PLN M Abrar Ali mengatakan, Serikat Pekerja PLN mendukung manajemen PLN renegosiasi kontrak pembangkit. Hal ini juga sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan direksi PLN pada 22 April 2020.
Advertisement
"Rekomendasi Komisi VII DPR RI meminta kepada Direktur Utama PLN untuk mengkaji dan review kembali proyek strategis di sektor kelistrikan dan melakukan renegosiasi kontrak pembangkit listrik apabila diperlukan," kata Abrar, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Abrar mengungkapkan, di tengah pandemi Corona, PLN tetap berkomitmen memberikan listrik gratis untuk daya R1 450 Volt Amper (VA) dan diskon 50 persen untuk daya R1 900 VA sejak April hingga Juni 2020, bahkan untuk daya 450 VA Tarif B1 dan I1 akan diperpanjang hingga bulan Oktober 2020.
Pemberian insentif tersebut tentu harus didukung dengan likuiditas Keuangan PLN yang kuat, sehingga tidak membebani pembiayaan operasional PLN dalam menjaga pasokan tenaga listrik secara berkesinambungan.
Â
Jaga Likuiditas
Menurutnya, salah satu upaya untuk menjaga likuditas keuangan PLN adalah dengan renegosiasi kontrak pembangkit swasta, cara ini dinilai akan meringankan beban perusahaan.
“Serikay pekerja PLN akan terus berjuang untuk mendorong dan mendukung terus segala upaya yang akan dilakukan oleh Direksi PT PLN (Persero) guna melakukan Renegosiasi Kontrak IPP (Independence Power Producer)," tutupnya.
Advertisement