Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencatat total realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) telah tersalur ke 23.963 desa. Angka tersebut termasuk 43 persen desa yang sudah mendapat Dana Desa.
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan, sepanjang Rabu kemarin, penyaluran BLT Dana Desa melonjak hingga 7.496 desa.
Menurut catatannya, angka ini ada 55.260 desa yang sudah mendapatkan Dana Desa di rekening kas desa. Artinya, desa-desa tersebut siap menyalurkan BLT Dana Desa. Adapun Dana Desa untuk 5.437 desa masih diproses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
Advertisement
“Ini juga segera tersalur ke rekening kas desa,” ujar Abdul Halim, Kamis (21/5/2020).
Hari ini, lanjut Abdul Halim, desa yang sudah melakukan pendataan keluarga miskin mencapai 62.063 desa, naik 3.690 desa dari hari sebelumnya.
Sementara yang sudah melaksanakan musyawarah desa khusus mencapai 54.451 desa, atau 99 persen dari desa yang sudah mendapat Dana Desa.
Angka ini juga menunjukkan penambahan sebanyak 5.332 desa dibandingkan hari sebelumnya.
“Hari ini sudah ada 2.469.025 keluarga miskin yang mendapatkan BLT Dana Desa. Jumlahnya 30 persen dari target 12 juta keluarga penerima manfaat. Dalam sehari terjadi kenaikan penerima sebesar 815.345 keluarga miskin," kata dia.
Nilai yang Telah Disalurkan
Nilai dana desa yang disalurkan kepada warga mencapai Rp 1,48 triliun. Nilai ini naik Rp 489,20 miliar dibanding hari sebelumnya.
Sesuai perkembangan terakhir, urutan provinsi yang mampu menyalurkan BLT Dana Desa tertinggi ialah Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.
Sebaliknya, provinsi yang paling rendah dalam persentase penyaluran BLT- DD berturut-turut Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengupayakan relaksasi untuk memperlancar penyaluran BLT Dana Desamelalui, pertama, Instruksi Menteri Desa PDTT No 1/2020, yang memperbolehkan desa-desa yang telah melaporkan daftar penerima BLT Dana Desa kepada bupati atau walikota lebih dari lima hari, maka bisa langsung menyalurkan kepada warganya sesuai daftar tersebut.
Kedua, Instruksi Menteri Desa PDTT No 2/2020 yang menjelaskan bahwa desa-desa selanjutnya dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tahap pertama sesuai daftar hasil musyawarah desa. Adapun pengesahan bupati atau walikota atas daftar itu menjadi basis penyaluran pada tahap kedua dan seterusnya.
Advertisement