Sukses

Picu Polusi, YLKI Kembali Minta BBM Premium Dihapus dari SPBU

Sejatinya, pemerintah pusat sudah menetapkan Premium hanya berlaku di luar Pulau Jawa.

Liputan6.com, Bandung - Pemprov DKI Jakarta diminta melarang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Sebab, BBM jenis ini mempunyai kualitas yang rendah dan tidak ramah lingkungan.

"Premium pernah hengkang dari luar Jakarta. Sekarang kok ada lagi?. Kembalikan BBM berkualitas, BBM buruk (premium) nggak level," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi virtual di kanal Zoom, Jumat (22/5/2020).

Menurutnya ketidaklayakan penggunaan Premium diakibatkan rendahnya kandungan kadar RON. Imbasnya kualitas udara di wilayah ibu kota Jakarta menjadi tercemar akibat pemakaian BBM jenis ini.

Sejatinya, kata Tulus, pemerintah pusat sudah menetapkan Premium hanya berlaku di luar Pulau Jawa.

Seyogyanya, BBM jenis ini harus dihapuskan peredarannya dari wilayah Jakarta jika Pemprov berkomitmen menciptakan kualitas udara yang baik bagi warganya.

Kendati demikian, dirinya kemudian menyalahkan mantan menteri sebelumnya sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas lahirnya kebijakan ini.

Saat pelaksanaan Lebaran 2018 silam, BBM premium kembali dijual di SPBU milik Pertamina. Sehingga kini, pasokan Premium menyebar secara rata di seluruh Indonesia. Tak lagi terbatas wilayah luar wilayah Jawa seperti aturan sebelumnya.

 

2 dari 2 halaman

Tak Ada Lagi di Negara Maju

Dia pun berharap Pemprov DKI kembali melarang penjualan dan penggunaan jenis Premium di seluruh wilayah Jakarta.

Terlebih lagi, sejumlah negara maju telah melarang pemakaian Premium karena dianggap tidak ramah lingkungan.

"Harusnya makhluk premium yang nilai Ron nya sangat rendah tidak dipakai lagi di Jakarta," tandasnya.

Video Terkini