Sukses

H-1 Lebaran, Jumlah Penumpang Kereta Luar Biasa Turun

PT KAI telah mengoperasikan Keeta Luar Biasa (KLB) sejak 12 Mei 2020.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengoperasikan layanan Kereta Luar Biasa (KLB) sejak 12 Mei 2020. KLB itu hanya beroperasi dua hari sekali, atau setiap tanggal ganjil dan melayani tiga rute saja yakni dari Jakarta, Bandung dan Surabaya.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan dimulai tanggal 12 Mei beroperasi, kereta tersebut telah mengangkut 1.668 penumpang.

Sementara itu, untuk H-1 menjelang lebaran pengguna KLB mengalami penurunan daripada biasanya.

“Kalau bicara keberangkatan dari Gambir pada keberangkatan sebelumnya yaitu ditanggal 21 Mei berjumlah 153 penumpang, sedangkan hari ini tanggal 23 Mei berjumlah 64 penumpang, berarti ada penurunan,” kata Joni kepada Liputan6.com, Sabtu (23/5/2020).

Joni menyebut, penumpang yang menggunakan KLB didominasi oleh mereka yang melakukan perjalanan dinas yang tentunya memenuhi protokol kesehatan dengan membawa surat bukti kesehatan dan surat dinas dari perusahaan.

Selain itu, rute yang paling banyak digunakan oleh penumpang yakni dari Stasiun Gambir menuju Surabaya.

“Rute Gambir ke Surabaya, dominannya untuk kepentingan tugas dinas,” jelasnya.

Kendati begitu, ketika ditanya lebih lanjut apakah akan ada lonjakan penumpang pasca lebaran bagi KLB? Joni menjawab sampai dengan saat ini belum terlihat lonjakan melainkan penurunan.

 

2 dari 2 halaman

Sebelumnya

Sebelumnya, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, mengungkapkan dengan adanya KLB merupakan salah satu kesiapan kereta api dalam memasuki masa New Normal, yang diperuntukan khusus bagi penumpang, dalam rangka perjalanan dinas, tenaga kesehatan, dan repatriasi kepulangan dari luar dan dalam negeri.

“Kami lakukan dengan protokol  covid-19 di mana sebetulnya Kereta Luar Biasa ini kita peruntukan bagi tiga golongan penumpang, yang pertama golongan penumpang yang memang memerlukan perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan, juga bagi pembisnis melakukan kegiatan bisnis dengan menujukkan surat keterangan sehat, juga enaga tenaga kesehatan, dan repatriasi kepulangan,” pungkas Didiek.

Video Terkini