Sukses

Nekat Mudik, Jangan Harap Masuk Jakarta Lagi dengan Mudah

Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan kendaraan yang masuk Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan koordinasi untuk memperketat pengawasan arus balik dari daerah ke Jakarta usai mudik Lebaran ditengah pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, Kemenhub konsisten terus melarang mudik, begitu juga dengan arus baliknya, sesuai dengan aturan di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas Nomor 4/2020.

"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang, yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas Nomor 4/2020," ujar Adita dalam keterangan pers, sebagaimana ditulis Selasa (26/5/2020).

Adapun, langkat pengetatan pengawasan transportasi tersebut akan diatur dalam 3 fase, yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri," jelas Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

 

2 dari 2 halaman

Koordinasi

Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

"Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," pungkas Adita.