Liputan6.com, Jakarta - Mencermati perkembangan COVID-19 terkini, Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 29 Mei 2020 menjadi 15 Juni 2020.
Dengan demikian, melalui siaran pers Bank Indonesia, Rabu (27/5/2020), Kepala Departemen Komunikasi, Onny Widjanarko menjelaskan jadwal kegiatan operasional yang dimaksud yakni terhitung setelah tanggal 29 Mei hingga 15 Juni 2020, serta tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
Advertisement
Baca Juga
"Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan," terangnya dalam siaran pers.
Secara berkala, lanjut Onny, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di tanah air.
Cuti Bersama 2020 Diubah, BI Sesuaikan Operasional
Bank Indonesia (BI) mengumumkan perubahan waktu operasional. Hal ini mengikuti aturan pemerintah mengenai pergeseran cuti bersama yang sudah ditetapkan minggu lalu.
Dikutip dari pengumuman Bank Indonesia, pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H operasional BI tutup pada tanggal 22, 24 dan 25 Mei 2020.
Untuk Maulid Nabi Muhammad SAW, BI tutup layanan operasional pada 28-30 Oktober 2020.
Sementara perubahan lainnya juga tejadi di libur akhir tahun dimana BI tutup layanan operasional lebih panjang, yaitu dari tanggal 28 hingga 31 Desember 2020.
Sementara untuk hari libur lainnya, operasional BI masih seperti jadwal yang sudah ditetapkan dari awal 2020.Â
Advertisement
Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Desember 2020
Pemerintah RI mengubah jadwal cuti bersama 2020, khususnya untuk libur Idul Fitri atau Lebaran. Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Keputusan ini soal cuti bersama ini disampaikan usai rapat melalui video conference bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, dan Kapolri Idham Aziz.
"Kebijakan (cuti bersama) ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ucap Muhadjir, Kamis (9/4/2020).
Adapun, perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Revisi SKB Â Usai menghadiri FGD Penanganan Bencana Banjir DKI Jakarta di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (2/3/2020), Menko PMK Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat tidak panik menyikapi kasus positif virus corona.
"Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, dituangkan kembali dalam Revisi SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020," ujar Muhadjir.
Perubahan Cuti BersamaBerdasarkan kesepakatan rapat, perubahan cuti bersama sebagai berikut:
- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada 28-31 Desember 2020. Â