Sukses

New Normal, Tarif Angkutan Darat Bakal Naik?

Penyesuaian tarif dilakukan untuk mengimbangi kapasitas kendaraan yang wajib kurangi 50 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengkaji pentarifan angkutan darat serta penerapan sistem nontunai (cashless) menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk mengimbangi kapasitas kendaraan yang wajib kurangi 50 persen.

“Untuk menyesuaikan kondisi new normal di industri angkutan mungkin tingkat keterisian 50 persen, konsekuensi cara berhitung tarif juga kita terapkan,” kata Sigit dikutip dari Antara, Rabu (

Ia menambahkan nantinya ketentuan penghitungan tarif akan terbit dalam bentuk regulasi baru. “Tarif coba kita hitung ulang, pasti akan kita sesuaikan akan ada regulasi baru,” katanya.

Selain itu, Sigit juga mendorong penerapan sistem nontunai agar proses transaksi yang nirsentuh antara pelanggan dan operator untuk mengurangi potensi kontak.

“Kita dorong untuk mempercepat dengan nontunai. Ke depan kondsi ini mempercepat proses. Kalau tol berhasil ya AKAP (Antarkota Antarprovinsi) juga. Pelayaanan juga enggak ada kontak fisik, bisa menggunakan aplikasi tertentu,” katanya.

 

2 dari 2 halaman

Rencana Darurat

Perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Barat Isnaeni menilai pemerintah perlu menyusun manajemen atau rencana darurat apabila saat normal baru mulai dijalankan, terjadi penumpukan di angkutan umum.

“Perlu ada rencana darurat, seandainya terjadi penumpukan angkutan perkotaan dibuka, perlu ada penanganan khusus, selain protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menyarankan setidaknya transportasi umum dibuka secara bertahap untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang sekaligus.

Fase normal baru akan dimulai pada 1 Juni 2020 dan dibagi menjadi lima tahapan, di antaranya Fase 1 (1 Juni): Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan COVID-19; Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan.

Fase 2 (8 Juni): Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan

Fase 3 (15 Juni): Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol kesehatan COVID-19; Sekolah dibuka namun dengan sistem shift.

Fase 4 (6 Juli): Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat; Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi.

Fase 5 (20-27 Juli): Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar; Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.

Video Terkini