Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengadakan lomba video inspiratif dengan tema Bangkit di Masa Covid-19 yang bisa diikuti bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan selama covid-19.
“Untuk kamu pekerja ter-PHK atau dirumahkan, yuk ikut ambil bagian #BangkitDiMasaCovid dengan membuat video inspiratif versi kamu. Rekanaker bisa menunjukkan cara kamu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19 seperti berjualan/wirausaha, olahraga, memasak, seni, akademik, upskilling, reskilling, dan lain-lain,” tulis keterangan dalam laman resmi www.kemnaker.go.id, Kamis (28/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Adapun Ketentuan umum lomba :
1. Video harus milik sendiri dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Video diambil dengan menggunakan kamera digital/ponsel pintar;
3. Video berdurasi maksimal 2 menit;
4. Video belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi video lain;
5. Video tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, dan melecehkan seseorang atau kelompok tertentu;
6. Pihak penyelenggara berhak menggunakan video yang dilombakan untuk kepentingan promosi, namun hak cipta tetap pada pemilik video;
7. Keputusan penetapan pemenang tidak dapat diganggu gugat.
Tata Cara Lomba Video:
1. Ikuti akun resmi instagram, facebook, twitter, dan youtube resmi Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Unggah video melalui akun instagram, facebook, atau twitter peserta (pribadi) dengan menyebut (mention) dan atau menandai (tag) akun instagram, facebook, atau twitter Kementerian Ketenagakerjaan;
3. Tulis keterangan (caption) yang menarik dan sesuai dengan video yang diunggah;
4. Sertakan tagar #BangkitDiMasaCovid & #LombaNaker
5. Daftarkan karya dengan mengisi formulir daring di tautan berikut: https://bit.ly/ lombavideoinspiratifnaker
6. Batas akhir unggah video 8 Juni 2020, pukul 23.59 WIB
7. Akun media sosial Anda tidak diprivasi selama perlombaan
Advertisement
Hadiah Bagi Pemenang
Nantinya, bagi Juara I, II, & III yang terpilih berhak menerima uang tunai sebagai berikut:
Juara 1: Rp5.000.000 (Lima juta rupiah)
Juara 2: Rp3.000.000 (Tiga juta rupiah)
Juara 3: Rp2.000.000 (Dua juta rupiah)
Selain itu, bagi 25 nominasi terbaik akan tetap mendapatkan uang tunai masing-masing Rp1.000.000 (Satu juta rupiah).Tentunya hadiah yang diperoleh pemenang, merupakan suatu bentuk bantuan dari Kemnaker bagi pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan dampak covid-19.
Pemenang akan diumumkan pada 10 Juni 2020 di laman www.kemnaker.go.id dan akun medsos resmi @Kemnaker.