Sukses

Menilik RUU Cipta Kerja dan Kewenangan Pemda

RUU Cipta Kerja masih terus bergulir di tengah pro dan kontra.

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan RUU Cipta Kerja banyak mendapatkan sentimen negatif dari berbagai pihak. Namun demikian, ada satu klaster isu yang sebetulnya layak untuk tetap dibahas yaitu tentang administrasi pemerintahan.

Praktisi dan Akademisi Hukum Administrasi Negara, Hari Prasetiyo menyatakan sesungguhnya isu tersebut menjadi penting untuk dibahas saat ini. Penegasan sistem Presidensial sangat kuat terasa dalam RUU Cipta Kerja ini.

"Dalam RUU ini, beberapa kali ditegaskan bahwa Kekuasaan Pemerintahan adalah milik Presiden. Kepala Daerah dan Menteri merupakan pembantu Presiden," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Menurut Hari, isu menarik lainnya berkaitan erat dengan klater isu Administrasi Pemerintahan adalah terkait dengan Kewenangan Presiden untuk membatalkan Perda. Secara hukum, putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa kewenangan Pemerintah Pusat untuk mencabut atau membatalkan Perda adalah inkonstitusional.

"Namun yang harus dicermati adalah norma yang diatur dalam Putusan MK tersebut tidaklah diakui benar oleh seluruh Hakim MK," jelas dia.

Dia mengungkapkan, pembatalan perda merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan tidak dimaksudkan menggantikan kewenangan judicial review. Pihak yang merasa dirugikan masih dapat mengajukan judicial review.

Hal lain yang juga harus dipahami, lanjur Hari, adalah Peraturan Daerah bukanlah merupakan produk legislasi. Meski Perda dibuat oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD, namun hal tersebut tidak menjadikan Perda sebagai produk legislasi.

"Hal ini dikarenakan DPRD bukan merupakan perpanjangan tangan DPR sebagai pemegang kekuasaan Legislatif. DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kepala Daerah sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam melaksanakan Pemerintahan di Daerah," tandas dia.

2 dari 3 halaman

Jadi Peluang Perbaikan Iklim Investasi Usai Pandemi Corona

Penanggulangan krisis ekonomi pasca-Covid-19, menjadi hal yang sangat penting untuk segera dilakukan.

Hal ini bisa dilakukan jika Indonesia mengambil peluang salah satunya dari pengusaha yang akan mempertimbangkan relokasi pabrik ke Asia Tenggara pasca Covid-19.

"Covid-19. Sudah banyak negara berupaya merelokasi usahanya dari China ke Asia Tenggara. Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Cipta Kerja, kita tentu akan sulit menarik minat para investor pasca Covid-19," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Shinta Kamdani, Sabtu (16/5/2020).

Masalahnya, kondisi Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan. Menurut dia, Covid-19 membuat tingkat keyakinan investor atau investor confidence terhadap Indonesia sangat rendah. Hal ini hanya bisa didongkrak dengan perbaikan iklim usaha dan investasi nasional.

"Covid-19 tentu menyebabkan kepanikan pasar dan penurunan keyakinan investor secara global. Tapi, dampaknya akan dirasakan lebih parah di negara-negara berkembang seperti Indonesia," kata Shinta.

RUU Cipta Kerja, menurutnya, bisa jadi awalan yang sangat baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi terlebih pasca Covid-19. Regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit-belit, harusnya bisa dipangkas dengan implementasi RUU Cipta Kerja.

3 dari 3 halaman

Agar Sektor Informal Hidup Kembali

Saat ini, peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara di ASEAN. Indonesia yang ada di peringkat 73, ada di bawah Singapura (2), Malaysia (15), Thailand (27), Brunei (55), dan bahkan Vietnam (69).

"Usaha pemerintah menyelesaikan permasalahan klasik yakni sulitnya proses perizinan yang membuat investasi malas masuk, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa setengah-setengah. RUU Cipta Kerja ini satu paket besar untuk menyelesaikan berbagai masalah itu," kata Shinta melanjutkan.

Selain itu, mayoritas perekonomian Indonesia yang ditopang oleh sektor informal, juga perlu dipulihkan pasca Covid-19. RUU Cipta Kerja diperlukan agar sektor informal ini bisa hidup kembali dan bahkan ditingkatkan menjadi sektor formal.

"Kemudahan memulai usaha, jaminan berusaha yang ada di dalam RUU Cipta Kerja, bisa membuat sektor informal diupgrade menjadi sektor formal. Ini tentu bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih banyak orang," kata Shinta menutup. 

Video Terkini