Sukses

PNS Mulai Jalani New Normal 5 Juni 2020

PNS akan kembali bekerja dalam fase new normal memasuki akhir pekan, yaitu mulai Jumat 5 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memperpanjang masa kerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelahnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan menjalani masa new normal.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, para PNS akan kembali bekerja dalam fase new normal memasuki akhir pekan, yaitu mulai Jumat 5 Juni 2020.

"Tanggal 5 Juni mulai sistem kerja ASN dalam new normal," kata Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat (29/5/2020).

Atmaji mengabarkan, kebijakan terkait hal tersebut akan diumumkan pada Jumat ini. "Ya. Hari ini akan terbit SE-nya," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

WFH Diperpanjang

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. Kebijakan tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan WFH bagi PNS hingga 4 Juni 2020.

Dalam keterangan pers yang diterbitkan Kementerian PANRB, Jumat (29/5/2020), aturan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tiap instansi pemerintah pun diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi PNS ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah.

Terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 57/2020 yang telah diterbitkan.

Video Terkini