Sukses

Masuk ke Bali Saat New Normal, Wajib Punya Surat Negatif Corona

Bali telah melakukan persiapan untuk masuk pada masa kenormalan baru dengan mengikuti ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang persiapan dibukanya Bali pada era Normal Baru, Kementerian Perhubungan memastikan operasional penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, berjalan sesuai dengan PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Direktur Jendral Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam peninjauan di bandara, mengatakan bahwa Bali telah melakukan persiapan untuk masuk pada masa kenormalan baru dengan mengikuti ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku.

Pada era Normal Baru, bagi penumpang yang hendak masuk ke Bali melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali hendaknya harus mempersiapkan diri dengan surat keterangan negative uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Pada masa Kenormalan Baru di Bali, setiap calon penumpang pesawat udara wajib memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dengan Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) atau selanjutnya disebut SE No 5/2020," jelas Dirjen Novie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Sebelum melakukan peninjauan di bandara, Dirjen Perhubungan Udara telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster di Denpasar.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Perhubungan mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengembalikan potensi pariwisata dan perekonomian di Bali dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan utk mencegah penyebaran Covid 19, dalam kegiatan pelayanan jasa transportasi baik moda darat, laut dan udara.

2 dari 2 halaman

Syarat Bagi Penumpang

Saat ini, Bali hanya menerima penumpang yang melakukan perjalanan melalui angkutan darat, laut dan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium/Rumah Sakit Pemerintah yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Kami berharap penerapan PM 25/2020 dapat diterapkan, serta kami mengimbau agar para penumpang untuk mematuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sehingga angkutan darat, laut dan udara menjadi selamat, aman dan nyaman," tutup Dirjen Novie.

Video Terkini