Sukses

Jadi Korban Kekerasan, Pemerintah Pulangkan 9 ABK di Kapal China

Kepulangan 9 PMI ABK ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah diterima BP2MI.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala BP2MI, Benny Rhamdani bersama, Menteri Tenaga Keja, Ida Fauziyah, menyambut pemulangan 9 Anak Buah Kapal (ABK) Eks Kapal milik perusahaan RRT Rongcheng Ocean Fishery Co.Ltd, yang tiba pada Jumat (29/5) malam dengan maskapai Airlines OZ 761 tujuan Incheon-Jakarta.

"Ini babak baru, membangun sinergi dan energi positif bersama-sama bekerja dan bekerja bersama, bahu membahu memberikan pelindungan bagi PMI, termasuk ABK" tegas Benny.

Setelah menyambut 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ABK, Benny Rhamdani bersama Ida Fauziyah melakukan serah terima ke Bareskrim Polri untuk tindak lanjut penanganan kasusnya.

"Setelah ini 9 PMI ABK akan kita antar ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta dan diserah terimakan melalui Kepala UPT BP2MI Jakarta. Mereka akan dikarantina, sebelum kembali ke daerah asal. Pemulangan mereka nantinya, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Benny.

"Kami akan terus bersinergi untuk memberikan pelindungan kepada semua PMI ABK, ini adalah momentum perbaikan tata kelola pelindungan PMI ABK. Bagi saya, mereka adalah warga negara VVIP dan BP2MI wajib memberikan pelindungan kepada mereka dari ujung rambut sampai ke ujung kaki," sambungnya.

Kepulangan 9 PMI ABK ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah diterima BP2MI perihal jam kerja yang melebihi ketentuan dan gaji yang belum dibayarkan, baik gaji di atas kapal, gaji yang dikirimkan ke rumah dan gaji memancing yang dijanjikan oleh kapten kapal.

Menurut siaran resmi BP2MI, Sabtu (30/5/2020), adapun gaji yang baru diterima oleh 9 ABK tersebut masing-masing sebesar Rp 650.000, atau setara USD 50.

Selain itu, 9 PMI ABK ini juga mengaku mendapatkan perlakuan tidak layak dari kapten dan ABK Cina, mulai dari perkataan hingga tindakan fisik. Saat pengaduan dibuat, ABK berada di mess di Cina tanpa adanya kejelasan sampai kapan.

Pada hari sebelumnya, mereka sempat diajak untuk bekerja lagi oleh kapten kapal, namun mereka menolaknya karena tidak mau kembali mendapat perlakuan kasar dari kapten kapal.

"Selain mendapat kekerasan, mereka juga mendapatkan ancaman dari manning agency Indonesia (Amay). Jika mereka tidak mau kembali ke kapal, maka tidak akan bisa pulang. Adapun agen perekrut 9 ABK yaitu PT Maritim Samudra Indonesia (MSI), PT Rimba Ciptaan Indah (RCI), dan PT Novarica Agatha Mandiri," ujar Benny.

 

2 dari 2 halaman

Penanganan Awal

Saat ini, kata Benny, BP2MI melalui lawyer telah berkomunikasi dengan ABK dan manning agency. Penanganan awal yang dilakukan adalah dengan meminta manning agency untuk menjamin asupan makanan bagi para ABK agar tidak kelaparan selama berada di mess.

"Dalam penanganan masalah ini, BP2MI juga telah berkoordinasi dengan Perwakilan RI dan tetap menindaklanjuti penanganan pengaduan hingga seluruh hak-hak ABK terpenuhi. Tentunya bekerjasama dengan Bareskrim, Perwakilan RI dan Kementerian Ketengakerjaan. BP2MI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena permasalahan ke-9 PMI ABK tersebut diduga merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkap Benny.

Terkait kepulangan WNI termasuk PMI ke tanah air selama masa pandemi Covid-19, Benny juga mengungkapkan data yang diterima BP2MI dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 29 Mei 2020, yang mencatat sebanyak 8.615 WNI repatriasi yang telah terdaftar oleh tim Gugus Tugas.

Diantaranya, sebanyak 2.590 WNI menjalankan karantina di tempat yang telah disediakan, 6.025 WNI telah selesai menjalani karantina dan kembali ke daerah asalnya, serta 535 WNI yang dinyatakan positif Covid-19 melalui test SWAB 245 orang dan Rapid Test 290 orang.

Video Terkini