Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubugan (Kemenhub) memprediksi puncak arus balik Lebaran akan berlangsung selama 3 hari mulai hari ini. Pada arus mudik tahun ini, diperkirakan akan ada 1 juta kendaraan yang melintas.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, tiga hari yang diprediksi terjadi puncak arus balik yaitu pada 30-31 Mei 2020 dan 1 Juni 2020, dikarenakan hari tersebut merupakan hari libur yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan arus balik dari kampung halaman ke kota besar seperti Jakarta, setelah sebelumnya merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman dan bersiap kembali untuk bekerja.
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran COVID-19 di Jakarta,” jelas Adita dikutip dari Antara, Sabtu (30/5/2020).
Advertisement
Untuk itu, lanjut Adita, Kemenhub bersama tim gabungan melakukan pengetatan pengawasan untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan adalah hanya mereka yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).
Baca Juga
Selanjutnya, langkah antisipasi yang dilakukan Kemenhub yaitu melakukan pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi baik di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun, untuk memastikan orang-orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar/masuk DKI Jakarta.
“Untuk pengawasan di simpul-simpul transportasi telah dilakukan penambahan personel tim gabungan agar pemeriksaan persyaratan dokumen para calon penumpang dapat berjalan dengan lebih lancar dan memastikan orang-orang yang bepergian adalah yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan SIKM bagi penumpang yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta,” katanya.
Kemenhub Prediksi Lalu Lintas Arus Balik Capai 1 Juta Kendaraan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan menghadapi potensi lonjakan arus balik pada masa pasca Idul Fitri 1441 H yang diprediksi akan mencapai satu juta kendaraan.
“Kami bersama pemangku kepentingan terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020. Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik khususnya yang melalui jalur darat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dari Antara, Sabtu (30/5/2020).
Kemenhub memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik tahun 2020 mencapai satu juta kendaraan, dengan rincian 284.892 kendaraan mobil dan 814.835 sepeda motor mulai dari H+1 atau 26 Mei 2020 sampai H+6 atau 31 Mei 2020.
Sementara pada arus balik tahun 2019, tercatat sebanyak 2.260.859 kendaraan mobil dan 554.488 sepeda motor.
Baca Juga
“Dari prediksi tersebut, di satu sisi jumlah kendaraan mobil jumlahnya menurun sangat signifikan dibanding tahun lalu. Namun untuk sepeda motor diprediksi terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” kata Adita.
Mengantisipasi hal itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait di seperti Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas, dan pihak terkait lainnya, dalam melakukan penyekatan di sejumlah titik di cek poin yang berada di sejumlah ruas jalan, termasuk ke jalan-jalan kecil atau tikus.
“Penyekatan yang dilakukan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, dan juga di jalur-jalur tikus,” kata Adita.
Kemudian, penyekatan secara khusus juga dilakukan di 11 titik untuk pengecekan kepemilikian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta, diantaranya di Kabupaten Tangerang 4 titik (di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), di Kabupaten Bogor 4 titik (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan di Kabupaten Bekasi 4 titik (Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta).
Advertisement
Kemenhub Tegaskan Arus Balik ke Jakarta Tetap Dilarang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dikutip dari laman Setkab, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase setelah Idulfitri 1441 H, yaitu mulai 26 Mei 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut Adita, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polri, dalam menjalankan penyekatan pergerakan orang keluar masuk DKI Jakarta, yang akan menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.
Adita menambahkan, terhadap pengawasan di simpul-simpul transportasi, seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun KA, jajaran Kemenhub melakukan penambahan personel di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.
“Semua penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak akan diizinkan berangkat," tegas Adita.
Pemerintah melalui Gugus Tugas telah menegaskan agar masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 (tiga) hari atau surat keterangan telah mengikuti PCR Tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 (tujuh) hari.
Baik itu di pos pemeriksaan yang ada di terminal, pelabuhan, stasiun KA dan di-check point penyekatan yang ada di sejumlah jalan dan jika tidak bisa menunjukkan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.