Sukses

Disimak, Aturan buat Pasar Ikan dan ABK Saat New Normal Berlaku

Seluruh pekerja di sektor bahari harus menyesuaikan berbagai kebijakan anyar saat New Normal.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerapkan skema new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19. Artinya masyarakat kembali diizinkan melakukan aktivitas ekonomi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 
 
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Safri Burhanuddin, mengatakan bahwa seluruh pekerja di sektor bahari harus menyesuaikan berbagai kebijakan anyar. Salah satunya melarang ABK dengan suhu tinggi atau di atas 37 derajat untuk bekerja. 
 
"Jika ada ABK dengan suhu tinggi atau kedapatan 37 derajat maka jangan bekerja. Untuk menghindari risiko penularan (Covid-19)," kata dia saat menggelar video conference di kanal Zoom, Minggu (31/5/2020).
 
Dia mengatakan, hanya ABK dengan suhu normal yang diizinkan untuk dapat bekerja selama pandemi ini berlangsung. Untuk itu, pelabuhan akan memperketat pemeriksaan suhu tubuh bagi seluruh pekerja di sektor bahari di setiap harinya. 
 
Selain itu, pekerja juga wajib menggunakan masker dan menjaga kesehatan tubuh sesuai aturan new normal. Sedangkan, perusahaan atau pemilik kapal wajib menyediakan hand sanitizer juga harus membersihkan seluruh badan kapal  secara berkala. 
 
 
 
2 dari 2 halaman

Pasar Ikan

Sementara itu, penerapan protokol new normal di pasar ikan akan merujuk peraturan dari Kementerian Perdagangan terkait tata cara pengoperasian pasar rakyat di saat pandemi.
 
Antara lain penjual dan pembeli diharuskan memakai masker dan menjaga physical distancing selama kegiatan usaha berlangsung. Begitupun akses keluar masuk pengunjung akan diawasi ketat oleh petugas yang berjaga.
 
Meski demikian, Safri berujar bahwa kesuksesan penerapan protokol new normal tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sehingga, pemda diimbau lebih aktif dalam mensosialisasikan protokol new normal. 
 
Reporter: Sulaeman
 
Sumber: Merdeka.com