Sukses

Harga CPO Periode Juni 2020 Turun

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Juni 2020 adalah USD 568,94/MT.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Juni 2020 adalah USD 568,94/MT.

Harga referensi tersebut menurun USD 66,21 atau 10,42 persen dari periode Mei 2020 yakni sebesar USD 535,15/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, dilansir dari laman resmi www.kemendag.go.id, Senin (1/6/2020).

Lanjut Indrasari  menjelaskan, BK CPO untuk Juni 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Mei 2020 sebesar USD 0/MT.

 

2 dari 2 halaman

Biji Kakao

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2020 sebesar USD 2.392,59/MT naik 4,79 persen atau USD 109,45 dari bulan sebelumnya yakni sebesar USD 2.283,14/MT.

Tentunya, hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Juni 2020 menjadi USD 2.108/MT, naik 5,35 persen atau USD 107 dari periode sebelumnya yakni sebesar USD 2.001/MT.

Menurut Indrasari, meningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

“Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017,” pungkasnya.