Sukses

Diperpanjang, Bus AKAP Dilarang Beroperasi hingga 7 Juni 2020

Sebelumnya memang Penghentian Sementara Pelayanan Bus AKAP dan AKDP di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek itu berakhir pada 31 Mei 2020

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian perhubungan memperpanjang kembali Penghentian Sementara Pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek hingga 7 Juni 2020.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti, dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).

Sebelumnya memang Penghentian Sementara Pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus di wilayah Jabodetabek itu berakhir pada 31 Mei 2020 lalu dan diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Lanjut Polana, terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ yakni Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang.

Lalu terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

“Untuk lingkup Jabodetabek, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas,” katanya.

Menurutnya, pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Selain itu, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. Sejak tanggal 24 April sampai dengan hari kedua lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek.

Beberapa terminal yang masih terdapat permintaan layanan untuk angkutan perkotaan dan angkutan lintas wilayah dalam Jabodetabek antara lain Baranangsiang yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang, Terminal Pulogebang rata-rata 34 penumpang/hari.

Serta  terminal Tanjung Priok 86 Penumpang/hari, Terminal Kalideres sejumlah 246 penumpang/hari dan Terminal Kampung Rambutan rata-rata 1.036 penumpang/hari. Adapun untuk Terminal Bekasi rata-rata setiap harinya melayani sebanyak 12 penumpang/hari.

 

2 dari 2 halaman

Tunda Perjalanan ke Jakarta

“Perpanjangan penghentian layanan sementara pelayanan ini diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang bermaksud balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek yang berpotensi dapat kembali menyebarkan penyakit covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek masih menerapkan PSBB,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek.

Sementara terkait dengan layanan angkutan perkotaan dan lintas antar wilayah di Jabodetabek, Polana kembali menjelaskan bahwa perpanjangan penghentian operasi pelayanan ini tidak berlaku.

Bagi bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19. Namun demikian Polana tetap meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal di rumah.

“Jika tidak ada kepentingan mendesak, tahan dulu keinginan untuk berpergian keluar rumah termasuk ke tempat-tempat wisata,” pungkasnya.