Sukses

UU Tapera Lahir, Buruh Minta Bunga Kredit 0 Persen dan Cicilan 30 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karena program ini sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat, agar mereka memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah.

“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih, program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar memiliki bisa memiliki rumah,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Menurut Said, dalam pandangan KSPI, skema pengadaan perumahan rakyat adalah rumahnya disiapkan oleh pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah, bunga angsuran disubsidi oleh negara sehingga bunganya menjadi 0 persen, tenor minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit.

Untuk itu, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

“Sebagaimana kita tahu, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksananaa dari UU No 4 Tahun 2016,” ujarnya.

Adapun pandangan KPSI terkait dengan revisi tersebut, meliputi:

1. Pemerintah menyiapkan rumah

Perumahan untuk program Tapera disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk, sehingga pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Dengan demikian, program ini adalah berbentuk rumah. Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri.

Dengan rumah yang dibangun oleh pemerintah, maka bisa ditetapkan DP 0 rupiah. Selanjutnya, jika buruh tidak bisa lagi membayar, maka rumah itu bisa di over kredit.

“Jadi program ini tidak akan memberatkan. Dengan harga rumah yang sudah naik, pasti buruh akan mendapatkan keuntungan,” kata Said.

2. Iuran Tapera jangan memberatkan buruh.

Jika di dalam PP No 25 Tahun 2020 tentang Tapera besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen, KSPI meminta agar direvisi. Sehingga buruh cukup membayar 0,5 persen dan pengusaha membayar 2,5 persen.

Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oeh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0 persen. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah.

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

3. Peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah dengan upah berapa pun.

KSPI meminta peserta Tapera adalah siapapun yang mendapatkan upah, tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun, berhak ikut dalam program ini.

Adapun peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertamakali mengikuti rumah. Jadi tidak untuk renovasi rumah. Sedangkan untuk renovasi rumah, bisa menggunaka program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi program ini benar-benar diperuntukkan bagi buruh agar bisa memiliki rumah,” katanya.

4. Program ini diawasi dengan ketat

Selanjutnya, KSPI meminta agar pogram ini diawasi dengan ketat. Karena menghimpun dana dari buruh, maka program ini harus diwasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu sebagaimana yang telah disampaikan di atas," ujar Said.

Menurut Said, prinsipnya KSPI setuju dengan program Tapera. Karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah. Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar.

“Tapera  adalah solusi agar buruh bisa memiliki rumah. Namun demikian, agar rumah untuk buruh bisa diwujudkan, harus diimbangi peraturan yang jelas,” pungkasnya.