Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus membayar kompensasi ke PT Pertamina (Persero) atas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi. Dana tersebut akan membuat arus kas perusahaan tetap stabil di tengah wabah Covid-19.
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, dana tersebut merupakan dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada Pertamina atas penugasan yang diberikan.
Baca Juga
”Tidak ada muatan politis atas dana tersebut. Dana tersebut merupakan hutang pemerintah kepada Pertamina sejak tahun 2017 sehingga wajib di bayarkan,” kata Mamit, di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, dana kompesasi ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, Pasal 66 ayat(1) yang berbunyi meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah.
"Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan," tambahnya.
Sesuai Audit BPK
Menurut Mamit, dana kompensasi tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak ada sesuatu yang patut dicurigai terkait dengan pemberian dana kompesasi ini.
”Sesuai dengan Laporan Keuangan Pertamina pada semester I 2019 total utang pemerintah sejak 2017 adalah sebesar US$ 5.1 Milyar atau setara Rp 73,950 T dengan kurs Rp 14.500, dengan demikian dana kompensasi sebesar Rp 45 triliun tersebut hanya 60 perse dari total utang pemerintah," papar Mamit .
Di tengah harga minyak dunia yang masih rendah serta konsumsi BBM yang menurun sampai 26 persen karena pandemik Covid-19, dana kompenasi ini sangat dibutuhkan oleh Pertamina
Advertisement
Jaga Kelangsungan Usaha
Melalui dana kompensasi ini, Pertamina bisa menggunakan dana tersebut untuk terus menjaga kelangsungan usaha bisnis mereka baik itu di sektor hulu, sektor pengolahan dan sektor hilir serta mereka bisa membayar kewajiban-kewajiban jangka pendek mereka.
"Selain itu, menurut saya yang tidak kalah penting adalah menghindari terjadinya PHK bagi para karyawan Pertamina ditengah kondisi yang sedang sulit ini," tandasnya.