Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan baru tersebut, iuran dana perumahan tidak hanya ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
Baca Juga
"Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera," tulis Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).
Advertisement
Adapun dalam pelaksanaannya, program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru. Pada tahap awal tersebut, penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.
Sehubungan dengan terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, maka dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya, serta diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS aktif.
Adapun saldo awal peserta tersebut kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.
Pada tahun yang sama pelaksanaan program Tapera (2021), pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.
Ekonom Nilai Waktu Penerapan Tapera Tak Tepat
Sebelumnya, pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas, Piter Abdullah, menilai positif penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, adanya Tapera diyakini membantu keinginan masyarakat untuk memiliki hunian pribadi.
"Sebenarnya tujuan tabungan Tapera ini sangat baik. Terutama mendorong warga untuk bisa punya rumah," tegas dia saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (3/6/2020).
Meski begitu, pemberlakuan Tapera di tengah pandemi covid-19 disebutkannya tidak tepat. Ini diakibatkan adanya peraturan mengenai Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.Â
BACA JUGA
Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri. Sedangkan masyarakat saat ini tengah dihadapkan pada kondisi ekonomi sulit seiring meluasnya pandemi ini di berbagai daerah.
Pun, Pieter menyebut kesulitan serupa juga tengah dialami mayoritas pengusaha setelah dunia usaha Indonesia mengalami kerugian yang cukup berat akibat pandemi covid-19. Bahkan, tak sedikit perusahaan yang gulung tikar akibat dari terganggunya cashflow perusahaan.
"Intinya hampir semua masyarakat sedang kesulitan likuiditas akibat wabah. Menurut Saya timingnya tidak tepat," terangnya.
Advertisement