Mulai 1 Juli, Netflix hingga Spotify Kena Pajak 10 Persen
Kementerian Keuangan mengumimkan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Melansir dari siaran pers Kementerian Keuangan, Kamis (28/5/2020), Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.
Kebijakan ini juga merupakan realisasi dari Pasal 6 ayat 13a Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Baca Juga
Dengan demikian, melalui aturan ini maka produk digital antara lain layanan aliran (streaming) musik dan film seperti Netflix dan Spotify, kemudian aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Penerapan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini. Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19.
Advertisement