Sukses

Perubahan APBN 2020 Didukung DPR, Ini Rinciannya

Perubahan defisit atau postur APBN dalam kondisi normalnya secara resmi harus dilakukan melalui APBN-P.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengklaim bahwa perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020 sudah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun perubahan di dalamnya telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari DPR.

"Kita mendapatkan dukungan yang kuat dari DPR ini yang memang kita butuhkan karena di satu sisi kita butuh gerak cepat sebagai pengambil kebijakan," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (4/6).

Dia mengatakan, perubahan defisit atau postur APBN dalam kondisi normalnya secara resmi harus dilakukan melalui APBN-P. Namun, dengan kondisi seperti sekarang, berdasarkan dasar hukum adanya Perppu 1 Tahun 2020 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pergantian postur APBN bisa dilakukan melalui Perppres.

"Secara resmi kita mengubah postur baru sekali ditahun ini dengan Perpres 54 di tahun ini. Kita perlu brgerak cepat melihat apa yang terjadi di lapangan," katanya.

"Ini sekedar mencerminkan kita hidup dalam kondisi tidak dalam kondisi yang membutuhkan kecepatan dari pengambil kebijakan untuk segera memberikan landasan hukum yang kuat juga bagi perubahan-perubahan yang mau kita lakukan dengan cepat itu tadi," tandas dia.

 

2 dari 2 halaman

Rincian

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-Maruf kembali merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Pendapatan negara terkoreksi dari tadinya mencapai Rp 1.769 turun menjadi 1.699 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengakatakan, dengan berbagai pertimbangan atas dasar pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 maka APBN 2020 mengalami perubahan postur. Perubahan ini pun juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari Badan Anggaran dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pendapatan negara dikoreksi dari tadinya Perpres menyebutkan Rp 1.769 akan mengalami penurunan ke Rp 1.699 triliun. Di mana penerimaan pajak dari Rp 1.462,6 triliun akan menjadi Rp 1.404,5 triliun," kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6).

Sementara itu belanja negara untuk menampung berbagai program pemulihan dan penanganan Covid-19 mengalami peningkatan di dalam Perpres Nomor 54 tersebut.

Dari sebelumnya, Rp 2.613,8 triliun direvisi menjadi Rp 2.738,4 trilin, atau terjadi kenaikan belanja Rp 124,5 triliun yang mencakup berbagai belanja untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penangan covid termasuk daerah dan sektoral.

"Dengan demikian Perpres 54 mengenai postur akan direvisi dengan defisit yan meningkat dari Rp 852,9 triliun atau 85,07 persen dari GDP meningkat menjadi Rp 1.039,2 triliun atau menjadi 6,34 persen dari PDB," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini