Sukses

Klarifikasi Ketua BPKH Soal Dana Haji Bukan untuk Perkuat Rupiah

Anggito kembali meyakinkan masyarakat Indonesia khususnya jemaah haji, bahwa dana tersebut tersimpan di rekening BPKH.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengklarifikasi kembali bahwa dana haji sebesar USD 600 juta bukan untuk memperkuat rupiah.

“Saya ingin meluruskan berita di media sosial yang beredar 2 Juni 2020 yang menyatakan dana haji dalam bentuk valuta asing USD  600 juta dipakai untuk memperkuat rupiah hal tersebut tidak benar sama sekali,” kata Anggito dalam keterangannya, Kamis  (4/6/2020).

Dia menjelaskan, bahwa berita tersebut muncul berasal dari acara internal halal bihalal BPKH dengan Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020.

Saat itu, BPKH mengadakan silaturahmi dengan Gubernur dan jajaran Gubernur Bank Indonesia (BI), sekaligus memberikan update perkembangan dana haji.

“Kami merasa bahwa pemberitaan 2 Juni tersebut sudah menimbulkan kesan, bahwa Pertama, dana  haji dipakai untuk memperkuat rupiah. Kedua, dana haji itu menjadi alasan pembatalan haji 2020, hal tersebut kami katakan tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Memang sebelumnya, di depan Gubernur  dan Deputi Gubernur BI, Anggito menyampaikan ucapan Selamat idul Fitri 1441 H secara online. 

Sekaligus menginformasikan terkait update mengenai dana haji, yang meliputi dana kelolaan, investasi dan dana valuta asing, serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valuta asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.

Anggito kembali menegaskan sekaligus meyakinkan masyarakat Indonesia khususnya jemaah haji, bahwa dana tersebut tersimpan di rekening BPKH, dan apabila tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan haji, maka dana itu akan dikonversikan kedalam mata uang rupiah dan dikelola dengan optimal oleh BPKH.

“Kami  ingin meyakinkan pada seluruh masyarakat Indonesia jemaah haji, khususnya bahwa dana dalam bentuk rupiah dan valas sebesar Rp 135 triliun rupiah yang tersimpan direkening BPKH atas nama jamaah dikelola  dengan cara syariah, aman dan berhati-hati.  Kami  yakinkan pengelolaannya juga optimal,” pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Wakil Ketua MPR: Dana Haji Bukan untuk Intervensi Pasar

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menegaskan, dirinya tidak setuju apabila dana haji digunakan untuk keperluan di luar peruntukan haji, termasuk wacana pengalihan untuk keperluan intervensi pasar yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

"Bank Indonesia seharusnya melakukan intervensi pasar dan memperkuat rupiah menggunakan dana cadangan devisa yang dimiliki Bank Indonesia," kata Syarief Hasan di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Hal itu dikatakan Syarief terkait wacana pengalihan dana haji untuk keperluan intervensi pasar kembali bergulir setelah Kementerian Agama RI secara resmi mengumumkan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada tahun 2020. Belum adanya kejelasan pelaksanaan ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi membuat Pemerintah Indonesia mengambil keputusan tersebut.

Syarief menilai kekecewaan dari para calon jamaah haji memang berdasar karena mereka telah mengantre dan menabung sejak lama untuk mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.

"Pemerintah tidak boleh menambah kekecewaan masyarakat dengan menggunakan dana haji untuk keperluan lain. Termasuk wacana pemakaian dana haji sebesar Rp 8,7 triliun oleh Bank Indonesia," ujarnya seperti dikutip Antara.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan untuk intervensi pasar dapat menggunakan cadangan devisa Bank Indonesia yang mencapai 127,9 miliar dolar AS.

 

Video Terkini