Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk segera beroperasi. Dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan.
Advertisement
Dalam siaran pers yang diterbitkan BP Tapera, seperti dikutip Kamis (4/6/2020), penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong.
Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas.
Hadirnya program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan.
Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui multiplier-effect dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan, khususnya pada sektor Pasar Modal.
Dirangkum berdasarkan informasi, berikut fakta-fakta terkait program Tapera:
1. Terlaksana Januari 2021
Proses penghimpunan dana simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengutarakan, seluruh infrastruktur penunjang penyelenggaraan Tapera ditargetkan rampung pada tahun ini agar program tersebut dapat terlaksana Januari 2021.
"Januari 2021 semua akan berjalan. Infrastrukturnya memang harus sdh selesai di 2020," jelas Ariev kepada Liputan6.com.
Pada tahun yang sama, pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.
2. Sasar PNS Terlebih Dulu
BP Tapera mengemukakan, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Sehubungan dengan terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, maka dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya, serta diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS aktif.
Adapun saldo awal peserta tersebut kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.
Advertisement
3. Potong Gaji Karyawan 2,5 Persen
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera,besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari upah, dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Selain itu, dalam regulasi tersebut turut diatur terkait batas maksimal upah pekerja untuk masuk menjadi peserta program Tapera, yakni Rp 12 juta per bulan.
"Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 Juta," terang BP Tapera.
Simpanan peserta tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.
4. Pemanfaatan Dana Simpanan
Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.
Ketentuan itu mengacu pada prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.
Pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.
Tapera juga memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.
Advertisement
5. Swasta Wajib Daftar di 2027
Perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
Dalam hal ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
Merujuk aturan tersebut, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, akan jadi kewajiban bagi pihak swasta untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Tapera mulai 7 tahun setelah PP diterbitkan, yakni pada 2027.
"Sesuai PP (25/2020) pasal 68, pemberi kerja swasta mendaftarkan pekerjanya selambat-lambatnya 7 tahun setelah PP diundangkan. Jadi tahun 2027," jelas dia.
"Dengan adanya PP, pemberi kerja swasta tidak wajib mendaftarkan pekerjanya hingga 7 tahun setelah PP diundangkan," Ariev menegaskan.