Sukses

Viral Tarik Tunai di Atas Rp 10 Juta Harus Konfirmasi, Ini Bantahan Bank Bukopin

Bank Bukopin memberikan klarifikasi soal pengumuman kebijakan penarikan transaksi tunai di atas nomimal Rp 10 juta yang beredar di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Bukopin memberikan klarifikasi soal pengumuman kebijakan penarikan transaksi tunai di atas nomimal Rp 10 juta yang beredar di media sosial.

Dalam pengumuman tersebut tertulis, sejak tanggal 2 Juni 2020, transaksi penarikan tunai diatas Rp 10 juta diharapkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu H-2 sebelum penarikan.

Direktur Retail Bank Bukopin Heri Purwanto menyatakan jika apa yang disebutkan dalam pengumuman tersebut tidak benar sama sekali.

"Tidak (benar). Betul (itu hoaks)," ujar Heri singkat saat dikonfirmasi oleh Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).

Adapun ketika Liputan6.com mencoba menelusuri situs web resmi Bank Bukopin, tidak terdapat pengumuman terbaru mengenai kebijakan penarikan tunai yang dimaksud, begitu pula di akun sosial media Bank Bukopin seperti Instagram @bukopinsiaga.

2 dari 2 halaman

BI: Kondisi Perbankan Sekarang Lebih Tangguh Ketimbang 1998 dan 2008

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, kondisi sektor perbankan di dalam negeri saat ini kuat dalam menghadapi pelemahan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19).

Bahkan, kondisi perbankan saat ini dianggapnya sudah jauh lebih tangguh daripada saat terjadi krisis ekonomi 2008 dan 1998.

"Saya harus sampaikan, bahwa kondisi perbankan Indonesia saat ini jauh lebih kuat dibanding tahun 2008, apalagi tahun 97-98," seru dia saat sesi teleconference, Selasa (31/3/2020).

Sebagai perbandingan, ia menyebutkan, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) saat ini berada di kisaran 23 persen. Lalu rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) juga masih terjaga rendah pada 2,5 persen gross atau 1,3 persen nett.

"Jadi secara umum ketahanan industri perbankan kuat," kata Gubernur BI.

Kendati begitu, ia tak memungkiri bahwa virus corona telah sangat berdampak terhadap kegiatan perekonomian, baik dalam skala nasional maupun global. Perry mencontohkan, risiko NPL telah membuat kinerja perusahaan berskala kecil atau UMKM merosot.

"Memang debitur kecil mengalami gangguan karena Covid-19. Itu bukan karena mereka mau ngemplang, tapi karena mereka memang tidak bisa bekerja. Ini yang jadi perhatian kita, bagaimana mengurangi beban mereka," ujar dia.