Sukses

Penumpang Penerbangan Internasional Wajib Tes Swab, Bagaimana dengan Domestik?

Penumpang penerbangan dari luar negeri diwajibkan membawa hasil tes negatif COVID-19 melalui PCR.

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan penumpang penerbangan luar negeri atau internasional wajib menyertakan hasil negatif COVID-19 melalui metode uji usap atau swab test Polymerase Chain Reaction/PCR. Sedangkan penumpang penerbangan domestik bisa hanya menggunakan hasil rapid test (uji cepat).

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang diubah menjadi SE Nomor 6 Tahun 2020.

“Dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR tes, tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo dikutip dari Antara, Kamis (4/6/2020).

Sedangkan untuk penumpang dari luar negeri, kata Doni, mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam beleid tersebut, penumpang penerbangan dari luar negeri diwajibkan membawa hasil tes negatif COVID-19 melalui PCR.

“Semua yang tiba dari luar negeri, baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu wajib menggunakan metode PCR tes,” demikian Doni.

 

2 dari 3 halaman

Ini Aturan Penumpang Penerbangan Pesawat Komersial di Tengah Pandemi Covid-19

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersial pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Corona Covid-19.

Menurut Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf, aturan calon penumpang pesawat komersial itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kemudian Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Anas melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Dia menjelaskan, sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang tertentu.

"Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersial) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas)," papar Anas.

Pada implementasi penerapan, lanjut dia, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

"Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point," kata Anas.

Dia menjabarkan, syarat pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas Covid-19 di pintu pemeriksaan pertama.

"Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 Celsius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi," ucap Anas.

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Lain

Menurut Anas, pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil rapid test.

Anas menegaskan, dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

"Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid test," terang dia.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan.

"Apabila lebih dari itu, maka rapid test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima," ucapnya.

Kemudian, lanjut Anas, syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Video Terkini