Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menegaskan bahwa pihaknya selalu mencari jalan keluar atas permasalahan tenaga kerja sebelum memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Corona.
Dirinya turut mengklarifikasi soal percepatan penyelesaian kontrak karyawan Garuda. Menurut Irfan, langkah percepatan itu bukan PHK.
Baca Juga
"PHK jadi opsi paling akhir di Garuda. Selama masih ada cara menyelamatkan kita akan lakukan. Yang kita lakukan adalah percepatan kontrak, yang banyak disebut sebagai PHK, itu bukan PHK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).
Advertisement
Lebih lanjut, Irfan menegaskan Garuda Indonesia akan terus bertahan dalam kondisi saat ini. Dirinya membandingkan kondisi Garuda dengan industri penerbangan yang kolaps dengan melakukan PHK dan deklarasi bangkrut.
"Kami pastikan Garuda tetap survive dalam kondisi ini. Garuda bukan perusahaan unik di industri ini, di negara lain banyak penerbangan yang PHK dan deklarasi bangkrut seperti Thai Airways," paparnya.
Dirinya juga bilang, penyelamatan yang dilakukan oleh industri penerbangan tentu berbeda sesuai dengan kondisi perusahaan masing-masing. Dan untuk hal ini, Garuda dengan keras akan menghindari opsi PHK jika masih ada cara yang lebih baik untuk memastikan hak karyawan terjamin.
"Kondisi kita sama dan kita bereaksi sesuai kondisi masing-masing. Manajemen Garuda sepakat, PHK adalah opsi paling akhir dan kita pastikan untuk menghindari hal itu," ujar Irfan.
Adapun, saat ini Garuda Indonesia telah merumah 800 karyawan kontrak dan 150 pilot beberapa waktu lalu. Maskapai pelat merah ini juga terpaksa mengandangkan 70 persen pesawatnya di tengah minimnya permintaan untuk penerbangan jauh.
Selesaikan Kontrak Lebih Awal
Sebelumnya, maskapai penerbangan plat merah, Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan menyelesaikan kontrak lebih cepat bagi para penerbang. Hal ini dilakukan sebagai dampak dari lesunya industri penerbangan akibat COVID-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan secara rinci kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.
"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," tegas Irfan, pada Senin 1 Juni 2020.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply & demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.
"Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional Perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," pungkas Irfan.
Advertisement