Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan, sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS turut beradaptasi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tatanan normal baru (new normal).
Penyesuaian sistem kerja tersebut diperlukan untuk adaptasi selama pandemi virus corona (Covid-19) masih terjadi.
Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Selama new normal, PNS akam bekerja secara fleksibel, yakni pelaksanaan tugas di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home).
Advertisement
"Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara (PNS)," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).
Atmaji memaparkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. Setiap PPK mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah.
"Penentuan itu tentu dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing," ujar dia.
Selain PNS, PPK juga bertugas menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah. Beberapa pertimbangan untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah diantaranya jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, kemudian laporan disiplin pegawai.
Â
Indikator Lainnya
Indikator lainnya, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19, riwayat perjalanan dalam dan luar negeri selama 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 negeri selama 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas unit organisasi.
Menurut Atmaji, instansi pemerintah di daerah yang masih menetapkan PSBB diarahkan agar menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah, namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
"Sementara bagi yang bekerja di sektor strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan," sambungnya.
Atmaji menerangkan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, instansi pemerintah harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi. "Unit penyelenggara pelayanan juga diharapkan bisa membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi," jelasnya.
Dia menyatakan, unit penyelenggara pelayanan harus bisa memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara offline ataupun online. Terkait layanan yang masih offline, juga harus memperhatikan jarak aman, kesehatan dan keselamatan pegawai sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Â
Advertisement
Rapat Gunakan Video
Seluruh kegiatan tatap muka atau rapat, baik di instansi pusat atau daerah, agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lain yang tersedia.
Apabila ada hal penting yang mengharuskan rapat di kantor, agar memperhatikan jarak aman setiap pegawai dan jumlah peserta sesuai peraturan yang berlaku.
Sedangkan untuk perjalanan dinas dilakukan secara efektif dan sesuai tingkat prioritas yang harus dilaksanakan. "Serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan," pungkas Atmaji.