Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pelanggan listrik PT PLN (Persero) mengeluhkan pemblokiran pembayaran tagihan rekening listrik. Hal tersebut tentu menyulitkan masyarakat menunaikan kewajibannya.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Sahril mengatakan, PLN tidak menerapkan pemblokiran pelanggannya, tetapi hal tersebut merupakan proses pendataan ulang yang dilakukan PLN dan pihak perbankan.
Baca Juga
"Jadi bukan diblok, jadi proses pendataan ulang di perbankan," kata Bob, di Jakarta, Sebtu (6/6/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, pendataan ulang pelanggan yang dilakukan PLN dan perbankan bertujuan untuk menerapkan prosedur baru dalam pembayaran tagihan rekening listrik.
"Di dalam prosedur pendataan ini kita buat prosesdur baru bagaimana mengelola otomatis, kita buat formulasi," tutur Bob.
Â
Proses Rampung Hari Ini
Menurut Bob, masih tersisa 1,8 juta pelanggan yang dalam proses verifikasi ulang. Namun pada Sabtu (6/6/2020) pukul 11.00 waktu setempat proses tersebut telah selesai sehingga pembayaran tagihan listrik bisa kembali dilakukan.
"Itu sebeneranrnya masih proses 1,8 juta, pelanggan kita perlu verifikasi ulang," tutupnya.
Advertisement