Sukses

BPTJ Masih Tutup 2 Terminal Bus AKAP Jelang New Normal

Kedua terminal tesebut berada di wilayah yang statusnya masih terus berjuang mengurangi tingkat penyebaran Covid-19, menuju kondisi yang lebih baik

Liputan6.com, Jakarta Menyusul selesainya perpanjangan larangan sementara penggunaan sarana transportasi dalam rangka pengendalian transportasi mudik/balik Idul Fitri 1441 H pada tanggal 7 Juni 2020, terminal-terminal bus di Jabodetabek kembali dibuka untuk melayani bus AKAP dan AKDP, per hari ini, 8 Juni 2020.

Meski demikian, dari sembilan terminal yang melayani bus AKAP, terdapat dua terminal bus yang belum melayani bus AKAP. "Yaitu Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang," ujar Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti, Senin (8/5/2020).

Sementara, tujuh terminal lainnya yang sudah kembali melayani AKAP adalah Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan serta Terminal Bekasi.

Kedua terminal yang belum kembali melayani Bus AKAP tersebut merupakan bagian dari 4 terminal, selain Terminal Baranangsiang dan Terminal Pondok Cabe yang berada dalam pengelolaan pemerintah pusat dalam hal ini BPTJ.

“BPTJ memutuskan untuk masih menunda pelayanan Bus AKAP di kedua terminal tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah/gugus tugas di masing-masing wilayah terminal berada, yaitu Kota Depok dan Kota Tangerang,” jelas Polana.

Kedua wilayah tersebut, saat ini statusnya masih terus berjuang mengurangi tingkat penyebaran Covid-19, menuju kondisi yang lebih baik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tunggu Rekomendasi

Polana juga menyampaikan, pembukaan kembali layanan operasional Bus AKAP pada Terminal Jatijajar Depok dan Poris Plawad Tangerang akan dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah/gugus tugas yang ada di masing-masing wilayah.

“Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah atau gugus tugas di masing-masing wilayah, namun yang jelas kita semua memiliki semangat yang sama yakni memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ungkap Polana.

Namun Polana menambahkan, meski Terminal Jatijajar dan Poris Plawad belum melayani AKAP, kedua terminal tersebut sudah melayani bus AKDP dan tetap beroperasi memberikan layanan bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (TransJabodetabek).

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), telah diambil kebijakan untuk memperpanjang larangan sementara pengoperasian sarana transportasi untuk mudik/balik sampai dengan tanggal 7 Juni 2020, yang seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2020.