Sukses

PLN: Tak Semua Pelanggan Tarif Listriknya Naik, Ada yang Turun Juga

Kenaikan tarif listrik hanya dialami oleh 4,3 juta pelanggan pascabayar PLN.

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggan PLN pascabayar mengeluhkan kenaikan tagihan listrik pada April dan Mei 2020. Kenaikan tagihan listrik tersebut terjadi bersamaan dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Senior Executive Vice President (SEVP) Departemen Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono menjelaskan, kenaikan tarif listrik hanya dialami oleh 4,3 juta pelanggan pascabayar PLN.

"Kami punya data, di bulan Mei total kenaikan ada 4,3 juta pelanggan," kata Yuddy dalam Dialog Bisnis bertajuk 'Tagihan Listrik Naik Selama Pandemi? Yuk Tanya PLN' di akun YouTube PLN, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan listrik tersebut hanya sekitar 10 persen dari jumlah total pelanggan pascabayar yang berjumlah 34,5 juta pelanggan.

Dari 4,3 juta pelanggan itu juga mengalami kenaikan tagihan berbeda-beda. Setidaknya ada 2,4 juta pelanggan mengalami kenaikan tagihan listrik sebesar 20 persen sampai 50 persen.

Sementara itu, pelanggan yang mengalani kenaikan di atas 50 persen hanya 6 persen dari 4,3 juta pelanggan. "Yang (mengalami kenaikan tagihan) di atas itu kecil," sambung Yuddy.

Dia menambahkan, kenaikan konsumsi listrik rumah tangga sebelum pandemi dan saat pandemi hanya 1,8 persen dari penggunaan biasanya.

Hal ini bermakna selain terjadi kenaikan konsumsi listrik pada pelanggan rumah tangga, ada juga pelanggan PLN yang mengalami penurunan tagihan selama masa pandemi Covid-19.

"Jadi yang mengalami (kenaikan tagihan listrik) itu hanya di pelanggan pascabayar," kata Yuddy mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: 

2 dari 2 halaman

Tagihan Listrik Bengkak? Kini Pembayaran Bisa Dicicil 3 Bulan

Sebelumnya, PT PLN (Persero) memberikan solusi bagi pelanggan yang mengeluhkan melonjaknya tagihan listrik mereka yang membengkak hingga dua kali lipat.

“Solusinya kita melihat dari rekening Mei bulan lalu terjadi lonjakan bagi pelanggan, kami juga menyiapkan antisipasinya, kami memiliki policy bahwa kWh yang tidak tercatat akibat pencatatan rata-rata Maret ke rekening April dan Mei itu bisa diangsur sebanyak 3 kali dalam 3 bulan,” kata Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono, dalam dialog online, Senin (8/6/2020).

Lebih lanjut Yuddy mengatakan yang tentunya dengan perhitungan 60 persen dari kenaikan itu dicicil selama 3 bulan mulai bulan depan yakni Juli, sementara 40 persen dari kenaikan dibayarkan di bulan Juni ini.

“Harapan kami lonjakan lonjakan ini bisa cukup membantu kepada pelanggan kita paham pada kondisi para pelanggan sehingga dengan melakukan aturan tersebut bisa meringankan kan,” katanya.

Ia pun menjelaskan dengan contoh sebagai berikut, misalkan Anda punya tagihan listrik perbulan satu juta,  bulan Januari, Februari, Maret dan bulan sebelumnya tagihan masih sama yakni Rp 1 juta, dan pada waktu dicatat rata-ratanya,  maka Anda tetap membayar Rp 1 juta, padahal pemakaian di bulan Maret ke rekening April pemakaian Anda lebih dari Rp 1 juta, sebutlah Rp 1,6 juta.

Maka kelebihan Rp 600 ribu tersebut akan dibayarkan 40 persennya di bulan Juli, misalnya pemakaian di bulan Mei untuk rekening Juni Anda biasa pakai Rp 1 juta, kemudian tercatatnya karena Rp 1 juta Anda tetap bayar Rp 1 juta, seharusnya Rp 1,6 juta.  

Sehingga yang harus Anda bayar bulan Juni adalah Rp 1 juta + 40 persen dikali kenaikan yakni Rp 600 ribu = Rp 240 ribu. Berarti di bulan Juni Anda membayar Rp 1.240.000, sedangkan sisanya Rp 360.000 dibayar selama 3 bulan masing-masing Rp 120.000.  Jadi pemakaian listrik Anda di bulan Juli tersebut ditambah Rp 240.000 untuk Juli, Agustus, dan September.